Palu, Teraskabar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng segera menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait potensi kekurangan penerimaan pajak daerah sebesar Rp17,44 miliar pada pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025. Bapenda Sulteng perkuat penagihan pajak kepada wajib pajak sebagai salah satu langkah strategis.
Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Andi Irman, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menindaklanjuti rekomendasi BPK pada sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat.
Pada sektor PBBKB, Bapenda akan melakukan penagihan atas selisih kekurangan penerimaan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) kepada wajib pungut terkait.
“Terkait temuan BPK RI perwakilan Sulteng dari sektor PBBKB, Bapenda akan melakukan penagihan terhadap selisih kekurangan penerimaan dari wapu (wajib pungut) PBBKB dengan menerbitkan SKPD-KB terhadap wapu yang dimaksud,”kata Irman.
Menurutnya, Bapenda akan melakukan sosialisasi, pendataan dan pendaftaran dan penagihan kepada non wapu yang telah melakukan penjualan BBM di wilayah Sulawesi Tengah untuk mengejar resiko kehilangan penerimaan sebesar Rp653.870.250.
Untuk mewujudkan Langkah tersebut, Bapenda akan meningkatkan koordinasi dengan pihak BPH Migas untuk rekonsiliasi data penjualan BBM di wilayah Sulawesi Tengah secara berkala agar perbedaan data dapat dideteksi secara dini.
Terkait temuan dari sektor PAP, Bapenda akan melakukan pendaftaran wajib pajak baru dan penagihan terhadap wajib pajak yang telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA).
“Bapenda akan melakukan penagihan terhadap Wajib Pajak Air Permukaan (PAP) atas kekurangan pendapatan PAP sebesar Rp3.687.576.072,” ungkap Irman.
Selain itu, Bapenda akan melakukan survei lokasi secara menyeluruh bersama tim optimalisasi pemungutan pajak daerah.
Bapenda Sulteng Perkuat Penagihan dan Penyesuaian
Adapun temuan BPK terkait pajak alat berat, Irman menjelaskan bahwa Bapenda akan melakukan penyesuaian terhadap keputusan kepala Bapenda mengenai format SPOPD yang sejalan dengan regulasi terbaru.
“Bapenda akan berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk menerbitkan peraturan gubernur tambahan guna mengakomodir 19 jenis alat berat dan berbagai varian merk/tipe yang belum memiliki nilai jual,” tandasnya.
Ia juga menegaskan akan mendorong implementasi aplikasi pendataan pajak alat berat yang mampu menerbitkan NPWPD secara otomatis untuk meminimalisir kesalahan input manual.
“Bapenda akan melakukan permintaan data perizinan K3 dan melakukan pendataan fisik terhadap dump truck di wilayah pertambangan untuk dijadikan objek alat berat apabila memenuhi kriteria,” terangnya.
Irman menambahkan, pihaknya akan melakukan penagihan atas kekurangan penetapan pajak alat berat dan melakukan mekanisme konpesasi/restitusi bagi wajib pajak yang mengalami kelebihan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. (red)






