Kamis, 4 Juni 2026

Bongkar Jaringan Sianida Ilegal, Safri Jempol Ditpolairud Polda Sulteng

bongkar jaringan sianida ilegal safri jempol ditpolairud polda sulteng
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Foto: Ghaff.

Palu, Teraskabar.id – Keberhasilan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan masuknya bahan kimia berbahaya jenis sianida asal Filipina di perairan Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, mendapat apresiasi dari Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Upaya bongkar jaringan sianida ilegal tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam melindungi lingkungan hidup sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman aktivitas pertambangan emas ilegal.

Safri menilai pengungkapan kasus itu tidak hanya menunjukkan keberhasilan aparat dalam penegakan hukum. Di sisi lain, tindakan tersebut juga memperlihatkan keseriusan aparat dalam mencegah peredaran bahan berbahaya yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi ekosistem dan kesehatan warga.

Menurut dia, penggunaan sianida dalam aktivitas pertambangan emas ilegal dapat memicu berbagai persoalan lingkungan yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat. Karena itu, keberhasilan aparat menggagalkan distribusi bahan tersebut perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak.

“Keberhasilan Ditpolairud Polda Sulteng ini patut diapresiasi karena telah mencegah beredarnya bahan kimia berbahaya yang berpotensi digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Ini bukan persoalan biasa, karena dampaknya bisa sangat serius bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” kata Safri dalam rilisnya, Kamis (4/6/2026).

Bongkar Jaringan Sianida Ilegal: Ancaman bagi Lingkungan dan Masyarakat

Legislator asal daerah pemilihan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara itu menjelaskan, sianida merupakan bahan kimia beracun yang lazim digunakan dalam proses ekstraksi emas. Namun, penggunaannya harus mengikuti standar keselamatan yang ketat dan berada di bawah pengawasan yang jelas.

Selain itu, praktik pengolahan emas menggunakan sianida secara sembunyi-sembunyi sering kali mengabaikan aspek keamanan lingkungan. Akibatnya, limbah beracun berpotensi mencemari sungai, merusak kualitas air, hingga mengancam kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi aktivitas tambang.

  Mengurai Keengganan Aparat Penegak Hukum dalam Menindak Tegas PETI di Parimo

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dampak pencemaran sianida dapat berlangsung dalam jangka panjang. Bahkan, kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya menyasar manusia, tetapi juga berbagai biota perairan yang menjadi bagian penting dari keseimbangan ekosistem.

“Pencemaran akibat sianida dapat berdampak pada ekosistem perairan, membunuh biota, merusak kualitas air, bahkan membahayakan kesehatan manusia. Karena itu negara mengatur secara ketat distribusi dan penggunaannya,” ujarnya.

Minta Aparat Bongkar Jaringan Sianida Ilegal hingga Tuntas

Safri menegaskan bahwa peredaran sianida tanpa izin resmi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi tersebut menempatkan sianida sebagai bahan berbahaya yang memerlukan pengawasan ketat dalam distribusi maupun penggunaannya.

Karena itu, ia meminta aparat tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Sebaliknya, penyidik perlu memperdalam proses penyelidikan untuk bongkar jaringan sianida ilegal yang diduga terlibat dalam penyelundupan maupun pemanfaatan bahan tersebut.

Menurut Safri, langkah itu penting agar aparat dapat mengungkap seluruh mata rantai distribusi. Dengan demikian, penegak hukum dapat menelusuri pemasok, pengangkut, pihak yang memfasilitasi distribusi, hingga pengguna akhir secara menyeluruh.

“Karena statusnya sebagai bahan berbahaya, peredarannya tidak boleh dilakukan secara bebas. Jika ada upaya memasukkan dan mendistribusikannya secara ilegal, tentu itu merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Safri juga menilai pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk barang berbahaya di wilayah Sulawesi Tengah. Oleh sebab itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu terus diperkuat.

“Kita mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang dilakukan. Pengungkapan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran sianida ilegal secara menyeluruh. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas yang berisiko merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” katanya.

  Makna Peringatan Isra Miraj, Safri: Pengingat Dosa Ekologis di Balik Bencana Akibat Manusia Rakus!

Ditpolairud Amankan Tiga Kapal

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sianida asal Filipina yang diduga akan diedarkan di Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan kimia berbahaya itu.

Pengungkapan tersebut memperkuat komitmen aparat dalam menjaga wilayah perairan Sulawesi Tengah dari praktik penyelundupan barang berbahaya. Di saat yang sama, langkah bongkar jaringan sianida ilegal menjadi bagian penting dalam melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk pertambangan tanpa izin.

Ke depan, publik berharap proses hukum terus berjalan secara transparan dan menyeluruh. Dengan begitu, upaya bongkar jaringan sianida ilegal tidak hanya menghentikan satu kasus, tetapi juga memutus rantai distribusi yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (G)