Donggala, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rapat pleno tersebut berakhir, Sabtu (21/9/2024), di gedung Oasis Convention Hall, Kelurahan Tanjung Baru, Banawa, Donggala.
Berdasarkan berita acara nomor 867/PL.02.1-BA/7203/2024, KPU Donggala dengan resmi menetapkan jumlah DPT di Pilkada Kabupaten Donggala 2024. Penetapan DPT dihadiri Bawaslu Donggala, PPK, Panwascam, perwakilan partai politik, dan narahubung calon bupati dan calon wakil bupati Donggala.
Baca juga: Sosialisasi di Kalangan Komunitas Adat, KPU Donggala Berharap Partisipasi Pemilih Meningkat
Untuk diketahui, jumlah DPT di Kabupaten Donggala untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yang disahkan adalah 223.942 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki 115.045 dan 108.897 pemilih perempuan.
Pada bulan Agustus 2024, KPU Donggala menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah dan pemilihan bupati dan wakil bupati Donggala 2024.
Baca juga: KPU Donggala Nyatakan Dokumen Syarat Bapaslon Yasin – Syafiah Diterima
Dalam DPS terdaftar pemilih mencapai 224.117 orang, terdiri dari 115.096 pemilih laki-laki dan 109.021 pemilih perempuan.
Komisioner KPU Donggala Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Rahmat Hidayat, mengatakan rekapitulasi DPS merupakan hal utama untuk menjamin hak suara setiap warga negara dalam Pilkada 27 November 2024.
Baca juga: Empat Bapaslon Tes Kesehatan di RSUD Undata, KPU Donggala: Salah Satu Tahapan Pilkada
“Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak dalam penyusunan DPS,” katanya. (red/teraskabar)






