Parimo, Teraskabar.id – Usai gugatan ditolak seluruhnya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), bakal pasangan calon kepala daerah (Bapaslon Kada) Amrullah-Ibrahim memutuskan akan menggunakan saluran hukum lain.
Saluran hukum lain yang dimaksud, yakni dengan menggunakan kesempatan 3×24 jam ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk mendapatkan keadilan, hingga upaya pengajuan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP.
Baca juga: Asa Bapaslon Amrullah-Ibrahim Maju Pilkada Parimo 2024 Pupus
“Saya kira kalau berdasarkan aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor : 10 tahun 2016 adalah, keputusan Bawaslu berkenaan dengan penyelesaian sengketa kita masih diberikan kesempatan 3×24 jam untuk melakukan upaya hukum ke PTTUN,” kata Samsul Gafur selaku kuasa hukum Bapaslon kepala daerah, Amrullah-Ibrahim, ditemui usai pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Kamis (3/10/2024).
Kata dia, hal ini dilakukan sebagai upaya pihaknya untuk memperoleh keadilan. Bahkan, pihaknya juga akan menggunakan saluran-saluran hukum lain yang menurutnya bisa dilakukan.
“Majelis menolak permohanan kita karena memang menghitung masa jedah 5 tahun,” ujarnya.
Baca juga: Hasil Musyawarah Tertutup Buntu, Bawaslu Parimo Akan Gelar Ajudikasi Permohonan Bapaslon Amrullah
Sementara, calon Wakil Bupati Parigi Moutong, Ibrahim Hafid mengajak para pendukungnya untuk tetap tenang dan tetap terpimpin.
“Kita kabarkan kepada saudara-saudara kita agar tetap tenang dan terpimpin,” ujarnya.
Ia mengatakan, perjuangan kali ini hanya sedikit tertunda. Sehingga, ia mengajak pendukungnya untuk tetap yakin, dan tetap dalam satu barisan untuk menuntut keadilan.
“Kita menuntut keadilan ini, bahwa kita semua warga negara dan siap dan berhak untuk mengikuti Pilkada 2024. Terima kasih untuk solidaritas dan dukungan kita semua,” ucapnya. (wad/teraskabar)







