Parimo, Teraskabar.id – Musyawarah tertutup antara KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), sebagai termohon dan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Amrulah-Ibrahim Hafid selaku pemohon.
Diketahui, Bapaslon Amrulah – Ibrahim Hafid gagal ikut kontestasi Pilkada serentak 2024 karena KPU Parimo menetapkan tidak memenuhi syarat atau TMS berdasarkan hasil penelitian administrasi persyaratan calon.
Musyawarah tertutup ini berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (25/9/2024).
“Tadi dari para pihak telah menyepakati untuk pembacaan permohonan dan sekaligus jawaban termohon yang dijadwalkan pada Jumat (27 /9/2024),” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, Rabu (25/9/2024), di Parigi.
Menurut Herman Saputra, musyawarah tertutup yang dilaksanakan sebanyak dua kali antara ke dua belah pihak belum menghasilkan kesepakatan.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor : 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa, maka akan dilaksanakan musyawarah terbuka atau ajudikasi.
Dalam musyawarah terbuka nantinya kata Herman, akan dilaksanakan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Kemudian, proses penyelesaian sengketa Pilkada ini akan berlangsung selama 12 hari kalender, terhitung sejak permohonan teregister.
Menurutnya, selama dua hari telah digunakan waktu untuk proses musyawarah tertutup. Sehingga, sampai pada pembacaan putusan, pihaknya masih mempunyai waktu 10 hari terhitung mulai besok.
Sementara, Kuasa Hukum KPU Parigi Moutong, A. Emriwawan Eka Putra, S.H., mengatakan, usai pelaksanaan musyawarah tertutup kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan sehingga lanjut ke sidang ajudikasi.
“Berkaitan dengan alasan-alasan, itu sudah bagian dari pokok perkara. Sehingga kami akan jawab dalam kesempatan yang diberikan oleh tim ajudikasi dalam hal ini Bawaslu untuk menggunakan itu dalam memberikan jawaban,” ujarnya.
Ia mengatakan, mengenai hal yang disengketakan dasarnya prinsipalnya atau KPU tentunya telah melalui proses sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam PKPU.
“Syarat-syaratnya pun telah berpedoman pada PKPU serta hasil koordinasi, evaluasi dan konsultasi secara berjenjang,” kata dia.
Berkaitan dengan syarat-syarat yang dimaksud, sehingga tidak memenuhi syarat dari perspektif Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
“Pada intinya masih tetap pada berita acara yang diterbitkan oleh termohon dalam hal ini KPU Parigi Moutong,” ujarnya. (red/teraskabar)