Palu, Teraskabar.id– Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sumur Artesis ditetapkan sebagai tahanan kota setelah penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti serta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (29/11/2024), di Kejaksaan Negeri Palu. Kedua tersangka tersebut adalah Drs. Simak Sambara dan Azmi Hayat, S.T
Pelimpahan perkara tersebut ke JPU menandai bahwa kasus dugaan korupsi proyek sumur artesis senilai Rp2,2 Miliar memasuki tahap II atau berkasnya dinyatakan lengkap.
“Pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 pukul 11.30 Wita bertempat di Kejaksaan Negeri Palu telah dilaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada Jaksa penuntut umum,” kata Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, SH., MH kepada media, Jumat (29/11/2024).
Menurut Yudi, JPU melaksanakan tahanan kota terhadap kedua tersangka dengan pertimbangan, mereka beritikad baik telah mengembalikan kerugian negara senilai lebih kurang Rp1,8 miliar. Keduanya juga kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum selanjutnya hingga selesai.
“Bahwa di dalam pasal 22 ayat 1 KUHAP jenis penahanan ada 3 yaitu tahanan rumah, tahanan kota dan tahanan rutan,” ujarnya.
Terhadap kedua tahanan kota ini, JPU memasang alat pengawas elektronik pada bagian pergelangan kaki mereka. Namun sebelum pemasangan alat tersebut, JPU telah memperoleh persetujuan tertulis terdakwa setelah sebelumnya, kedua tahanan kota ini memperoleh penjelasan mengenai larangan dan sanksi yang harus dilaksanakan selama memakai alat pengawas elektronik tersebut.
Kedua terdakwa juga dikenakan wajib lapor kepada JPU sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Setelah pelaksanaan tahap 2, selanjutnya pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. (red/teraskabar)






