Minggu, 25 Januari 2026
Home, News  

Tujuh Anggota Jatanras Polda Sulteng Dipecat Buntut Meninggalnya Mugni Syakur

Tujuh Anggota Jatanras Polda Sulteng Dipecat Buntut Meninggalnya Mugni Syakur
sidang kode etik profesi polri terkait meninggalnya Moh. Mugni Syakur, Selasa (18/2/2025). Foto: Humas Polda Sulteng

Palu, Teraskabar.id–  Tujuh Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng akhirnya diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat tidak dengan hormat dalam pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar, Selasa (18/2/2025).

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menerangkan, hasil sidang kode etik profesi polri terkait meninggalnya Moh. Mugni Syakur setelah ditangkap tim Jatanras Polda Sulteng telah menjatuhkan sanksi berupa PTDH terhadap tujuh oknum anggota Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Ke tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng itu diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Moh. Mugni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu (19/2/2025).

Kabidhumas Polda Sulteng menyebut, ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sangsi PTDH masing-masing inisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW dan Briptu YPA

“Kasus meninggalnya saudara Moh. Mugni Syakur ini terjadi pada tanggal 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng,” ungkap Djoko.

Selain dijatuhi hukuman PTDH kata Djoko, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng, walaupun masih ada perbaikan berkas.

“Polda Sulteng akan tetap konsisten dalam penegakan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat,” tandasnya.

“Mohon maaf apabila dalam penanganan kasus ini terkesan lamban, tetapi kami tetap berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus meninggalnya saudara Moh. Mugni Syakur,” tambah Kabidhumas Polda Sulteng. (red/teraskabar)

  Polisi Ringkus 13 Anggota Geng Motor Penyerang Warga