Minggu, 25 Januari 2026

PT KLS Dilaporkan ke Mabes Polri Soal Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

PT KLS Dilaporkan ke Mabes Polri Soal Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Dittipidter Mabes Polri terima laporan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT KLS di Banggai, Rabu (12/3/2025). Foto: Istimewa

Jakarta, Teraskabar.id– Selain dugaan merambah kawasan Hutan lindung Suaka Margasatwa Bangkiriang, perusahaan perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) juga dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Laporan tersebut diterima Dittipidter Mabes Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta (10/3/2025).

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa, BBM bersubsidi jenis solar itu digunakan untuk kepentingan industri perusahaan yang bergerak disektor perkebunan sawit PT KLS di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Ketua Lembaga Adat Suku Taa Wana Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Nasrun Mbau yang menjadi saksi kunci dalam aksi penggagalan tersebut mengungkapkan bahwa, pada 30 Oktober 2024 di SPBU Singkoyo, ia berserta rekan-rekannya menggagalkan satu unit truk berwarna merah yang diduga memuat BBM bersubsidi.

Pada saat mereka melakukan penggagalan, sempat terjadi adu mulut dengan pengemudi truk. Tidak hanya sampai di situ, Nasrun bersikeras ingin membawa truk tersebut ke Polsek Toili, namun ketika Nasrun naik ke truk, malah pengemudi truk memutar arah menuju pabrik PT KLS.

“Saya ikut naik ke mobil truk itu, namun mobil truk berisi barang bukti tersebut tidak menuju Polsek tapi menuju pabrik dan anehnya lagi saya diturunkan di jalan,” ungkap Nasrun.

Sebelumnya juga Nasrun telah melaporkan kasus ini di Polres Banggai dengan membawa semua bukti rekaman vidio pada saat aksi penggagalan tersebut. Namun belum ada tindaklanjut dari Kepolisian setempat.

Nasrun mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri perusahaan perkebunan sawit PT KLS ini diperkiraan sudah berlangsung lama.

Karena menurut pengakuannya, hal yang sama pada tahun 2012 dirinya juga pernah melakukan penggagalan seperti ini dan karyawan SPBU ditetapkan sebagai tersangka.

  Nakhoda Kapal Dilumpuhkan, 15 ABK Diamankan karena Membom Ikan di Banggai Laut

Sehingga harapannya, ketika kasus ini dilaporkan di Mabes Polri, menjadi atensi dan perhatian khusus agar ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Karena hal ini sangat merugikan masyarakat yang berhak menggunakan BBM bersubsidi tersebut. (red/teraskabar)