Palu, Teraskabar.id- Nakhoda kapal tanpa nama dilumpuhkan personel Polairud Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) karena menangkap ikan secara illegal (Destructif Fishing) melalui cara membom ikan di perairan Pulau Tomba’ton, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Sulawesi Tengah (Sulteng), diamankan Polairud Polda Sulteng , Rabu (3/8/2022) sore.
Sementara 15 anak buah kapal (ABK) dari kapal tanpa nama itu diamankan.
Baca juga : DPO Teroris Poso Suhardin Tewas Tertembak, Bukan Askar
Mereka berhasil diamankan personel Polairud Polda Sulteng yang bertugas di Pos Banggai Laut setelah terjadi aksi kejar-kejaran di perairan lepas.

“Berawal dari informasi masyarakat, personel Ditpolairud Polda Sulteng telah menemukan dan melakukan pengejaran terhadap kapal nelayan penangkap ikan menggunakan bahan peledak di laut perairan Pulau Tomba’ton Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut),” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto di Palu, Kamis (4/8/2022).
Baca juga : Tujuh Ton Solar Subsidi Gagal Diselundupkan dari Banggai ke Maluku Utara
Menurut Didik, pengejaran dilakukan kurang lebih 1,5 jam. Karena tidak kooperatif, petugaspun sampai membuang tembakan peringatan sebanyak dua kali.
Akhirnya kata Didik, kapal nelayan tanpa nama berbobot 10 gross ton (GT) menggunakan mesin Mitsubishi D16 6 Silinder itupun berhenti.
Dua petugas Polairud pun langsung naik ke kapal dan memerintahkan kepada anak buah kapal (ABK) berkumpul di dek belakang kapal.
Akan tetapi nahkoda kapal inisial HE justru melakukan perlawanan dan sempat akan merampas senjata yang dipegang oleh personel Polairud. Sehingga, nakhoda kapal dilumpuhkan dengan terpaksa oleh petugas melalui tindakan tegas terukur.
Masih menurut Didik, tindakan tegas terukur tersebut berakibat, selain melukai pelaku HE juga melukai personel Ditpolairud yang mempertahankan senjatanya. Ke duanya terkena tembakan di bagian betis.
Akan tetapi ke duanya segera diberikan pertolongan dan dievakuasi ke rumah sakit di Banggai Laut.
“16 orang termasuk HE saat ini diamankan Ditpolairud Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan dalam perkara destructif fishing,” kata Didik.
Ditpolairud Polda Sulteng juga mengamankan barang bukti berupa kapal tanpa nama berbobot 10 GT dengan jenis mesin Mitsubishi D 16 6 Silinder, 4 karung pupuk cantik, bom botol bir sebanyak 25 botol, 11 bom botol jeriken 5 liter, 4 bom botol jeriken 20 liter, satu kg pupuk dalam plastik dan masih banyak barang bukti lainnya untuk diproses dalam perkara destructif fishing.
Ditpolairud Polda Sulteng tambahnya, akan terus menjaga laut Sulawesi Tengah dari para pelaku destructif fishing. Karena selain berbahaya juga dapat merusak ekosistem dan habitat sumber daya yang ada di laut. (teraskabar)







