Sabtu, 24 Januari 2026

Polres Morowali Akan Tindaki Panti Pijat yang Menyimpang dari Aturan

Polres Morowali Akan Tindaki Panti Pijat yang Menyimpang dari Aturan
Kapolres Morowali,  AKBP Suprianto, SIK.MH. Foto: Istimewa

Morowali, Teraskabar.id– Maraknya pertumbuhan panti pijat di sekitar kawasan industri Kabupaten Morowali mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resor (Polres) Morowali. Kapolres Morowali,  AKBP Suprianto, SIK.MH., menyatakan bahwa seluruh aktivitas usaha, termasuk panti pijat, harus berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memandang bahwa pertumbuhan usaha, termasuk panti pijat, harus tetap berada dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha di wilayah hukum Polres Morowali tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan,” ujar Kapolres dalam wawancara bersama Teraskabar.id, Ahad (15/6/2025).

Terkait dugaan praktik prostitusi di balik usaha panti pijat, Kapolres menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada laporan resmi yang diterima pihaknya. “Yang ada adalah isu atau informasi yang tersebar dari mulut ke mulut di masyarakat dan hal tersebut sudah kami tindak lanjuti. Namun, kami belum menemukan bukti yang cukup,” katanya.

Polres Morowali juga rutin melaksanakan razia dan patroli sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan. “Kami secara berkala setiap tahunnya melakukan operasi Pekat, sebelum Ops Lilin dan Ops Ketupat, yang salah satu targetnya adalah prostitusi. Selain itu, kegiatan KRYD dan patroli rutin juga terus kami laksanakan,” jelas Kapolres.

Dalam membedakan antara panti pijat yang legal dan yang menyimpang, pihak kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Perizinan dan Satpol PP. “Panti pijat legal biasanya memiliki izin resmi dan mengikuti standar operasional. Bila ditemukan praktik di luar izin usaha, maka akan menjadi objek penindakan,” tambahnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap praktik usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas merupakan bagian dari tugas pokok kepolisian. “Kami menjalankan fungsi preemtif, preventif, dan represif dalam mengawasi kegiatan usaha yang berpotensi menyimpang,” ucapnya.

  Gelombang Protes di Tanah Pati, Pelajaran Untuk Semua Pemimpin

Jika ditemukan bukti praktik prostitusi atau tindak pidana lainnya, Polres Morowali akan menindak tegas sesuai hukum. “Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan KUHP maupun UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku usaha dan pihak yang terlibat bisa dijerat pidana sesuai peran masing-masing,” tegas Kapolres.

Polres Morowali sebelumnya telah menangani beberapa kasus perdagangan orang dan eksploitasi seksual yang berkaitan dengan tempat usaha seperti panti pijat. Berikut rincian kasus TPPO yang ditangani:

1. LP/A/05/VI/2023, tanggal 11 Juni 2023 – TKP: Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi.

2. LP/A/06/VI/2023, tanggal 25 Juni 2023 – TKP: Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi.

3. LP/A/07/VI/2023, tanggal 25 Juni 2023 – TKP: Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi.

4. LP/A/08/VI/2024, tanggal 18 Agustus 2024 – TKP: Penginapan Nada, Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi.

Sekaitan menjamurnya panti pijat dengan pesatnya industrialisasi di Morowali, Kapolres menyatakan bahwa pertumbuhan industri memang membawa dampak sosial dan ekonomi. Namun, ia menegaskan bahwa setiap dampak tersebut harus ditangani dengan bijak agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum atau gangguan sosial.

Ia juga menanggapi fenomena meningkatnya jumlah pekerja migran laki-laki yang diduga mendorong kebutuhan akan layanan hiburan dewasa. “Kami tidak membenarkan munculnya layanan yang menyimpang atas alasan kebutuhan hiburan, apalagi yang melanggar hukum,” tuturnya.

Sebagai penutup, Kapolres mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap peraturan. “Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci menciptakan iklim usaha yang sehat, aman, dan kondusif. Jika ada pelanggaran, kami tidak akan ragu menindak,” pungkasnya. (Ghaff/Teraskabar)