Sigi, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menetapkan 196.181 pemilih berdasarkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025.
Penetapan tersebut melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Selasa (2/7/2025), di Kantor KPU Kabupaten Sigi.
Selanjutnya, hasil pleno tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2025 dan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak, antara lain Bupati Sigi, perwakilan DPRD Kabupaten Sigi, Bawaslu Kabupaten Sigi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sigi.
Ketua KPU Kabupaten Sigi menyatakan bahwa kegiatan pleno terbuka ini merupakan amanat dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Menurutnya, pasca pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU memiliki tugas untuk menjabarkan program dan kebijakan PDPB, menyelenggarakan tahapan, berkoordinasi lintas instansi, serta merekap dan mengumumkan hasil PDPB di tingkat kabupaten.
“PDPB ini adalah fondasi penting untuk memastikan kualitas daftar pemilih ke depan, termasuk dalam menghadapi pemilihan-pemilihan berikutnya. Kami sangat berharap sinergi semua pihak, baik dari lembaga pengawas maupun pemerintah daerah, agar proses pemutakhiran data ini bisa berjalan akurat dan berkelanjutan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sigi.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sigi, Rosnawati, mengungkapkan bahwa hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 mencatat sebanyak 196.181 pemilih. Jumlah ini terdiri dari 99.498 pemilih laki-laki dan 96.683 pemilih perempuan.
“Jumlah ini mengalami penambahan sebanyak 2.679 pemilih dibandingkan jumlah pemilih tetap pada Pilkada 2024 yang sebanyak 193.502 pemilih. Penambahan tersebut berasal dari pemilih baru sebanyak 4.419 orang, dengan pengurangan karena pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.389 orang,” jelas Rosnawati.
Ia menambahkan, pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan setiap tiga bulan sekali. Untuk itu, ia berharap koordinasi dan sinergi dengan Bawaslu serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dapat terus ditingkatkan, guna menyukseskan pelaksanaan PDPB secara berkelanjutan. (red/teraskabar)






