Tolitoli, Teraskabar.id – Kepala Kejaksaan (Kajari) Tolitoli, Albertinus P Napitupulu, menilai tudingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyangkut permintaan dana Rp1 Miliar kepada kontraktor yang kini sedang ditahan karena dugaan korupsi, merupakan penggiringan opini untuk mengganggu proses penegakan hukum di Kejaksaan Tolitoli.
Pembangunan proyek pasar di Tolitoli itu diketahui telah dikerjakan oleh PT Mega Makmur Mandiri pada tahun 2018, namun hingga tahun ini belum dimanfaatkan oleh para pedagang disebabkan masih banyak item yang belum kerjakan. Namun disebutkan telah rampung dan dibayarkan 100 persen kepada rekanan.
“Saya menjabat Kajari awal tahun 2022, laporan mengenai pasar rakyat di desa galumpang yang tidak difungsikan senilai Rp5,6 Miliar karena sesuatu hal itu kami terima Januari tahun 2025,” cerita Kajari Tolitoli, Dr Albertinus P Napitupulu SH MH, kepada media ini, Jumat (4/07/2025).

Ia memastikan, penanganan perkara dugaan korupsi pasar rakyat di Desa Galumpang, Kecamatan Dakopean, Kabupaten Tolitoli, tidak ada kriminalisasi, apalagi permintaan uang sebesar Rp1 Miliar. Perkara yang ditangani penyidik Kejaksaan Tolitoli terkait dugaan korupsi pasar tersebut murni hasil kerja profesional berdasarkan SOP aturan hukum yang diterapkan Kejaksaan Tolitoli.
” Penegakan hukum yang kami lakukan tidak ada intervensi dari siapapun, penetapan tersangka semua by proses dan dilakukan ekspos ke Kejati Sulteng,” tegas Kajari Tolitoli.
Dia menegaskan, permintaan dana yang dituduhkan kepadanya malah terbalik. Ceritanya, pada saat dirinya baru menjabat sebagai Kajari tahun 2022, tersangka pernah menemuinya di kantor Kejaksaan Tolitoli, kemudian menceritakan segala keluhan menyangkut proyek yang dikerjakannya di Tolitoli.
Dalam pertemuan menyangkut keluhan soal proyek yang diceritakan tersebut, Kajari menyarankan kepada yang bersangkutan agar segera mengembalikan kerugian negara berdasarkan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
“Keluhan proyek yang diceritakan agar segera dikembalikan melalui TPTGR itu sekitar Rp1,1 Miliar,” tandas Kajari.
Proyek yang mendapat rekomendasi TPTGR senilai Rp1,1 Miliar yang harus dibayarkan oleh tersangka tersebut meliputi proyek di Dinas Kesehatan tahun 2018 senilai kurang lebih Rp481 juta, dan Rumah Sakit Mokopido Rp623 juta.
” Pengembalian kerugian negara pada dua kegiatan itu nanti tahun 2024, sementara laporan dugaan korupsi pasar Januari tahun 2025,” kata Kajari.
Albertinus P Napitupulu, menantang pihak LBH Sulteng agar segera membuktikan permintaan dana sebesar Rp1 Miliar yang dituduhkan kepadanya karena tuduhan itu terkesan membangun opini dan mematikan karakternya sebagai Kajari Tolitoli dalam penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Tolitoli.
” Intinya permintaan itu tidak betul, malah saya yang pernah kasih duit karena saat diundang untuk diperiksa dia mengeluh tak punya biaya,” katanya.
Ia menyatakan, kasus perkara dugaan korupsi pasar rakyat di Galumpang sebesar Rp5,6 Miliar tahun 2018 yang merugikan negara berdasarkan perhitungan ahli senilai Rp669 juta tersebut merupakan penegakan hukum yang tidak diintervensi oleh pihak tertentu.
“Perkara pasar itu berangkat dari laporan dan keluhan warga yang mempertanyakan kondisi pasar yang dibangun sudah lama tapi tidak dimanfaatkan,” tegasnya. (ram/teraskabar)







