Tolitoli, Teraskabar – Dua terpidana yang terseret dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) atas pekerjaan pengadaan kapal/perahu penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2019 dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.
” Tim eksekutor Kejari Tolitoli telah melaksanakan eksekusi terhadap dua orang terpidana atas nama Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. dan Nurnengsih, S.Pi. ke Lapas Klas IIB Tolitoli,” kata Kepala Seksi Intelejen mewakili Kajari Tolitoli, Birawa, SH, MH, Jumat (10/02/2023).
Baca juga : Kasus Pengadaan Kapal di Tolitoli, Tersangka yang Ditahan Bertambah
Kedua terpidana tersebut bersamaan dengan dua orang terpidana lainnya, sebelumnya telah divonis bebas oleh majelis hakim tipikor di Pengadilan Tipikor Palu tahun lalu. Namun, Penuntut Umum kemudian melakukan upaya hukum Kasasi dan kini telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
” Yang dieksekusi baru dua orang, dua orang lagi akan menyusul,” katanya.







