Empat orang terpidana telah dinyatakan bersalah masing-masing berdasarkan putusan, untuk pihak rekanan divonis empat tahun penjara berdasarkan kasasi nomor 6774 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022, atas nama dr. Mujahidin Dean. Terdakwa juga diberikan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Pidana tambahan kepada terdakwa adalah membayar uang pengganti sebesar Rp.1.137.241.567. Vonis kasasi MA itu lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Baca juga : Mantan Bendahara KPU Tolitoli Ditetapkan Tersangka
Adapun, Ir Gusman divonis 3 tahun penjara sesuai dengan putusan kasasi nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022. Untuk putusan kasasi nomor 6768 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022, Moh. Sahlan Bantilan,S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun. Begitupun putusan kasasi nomor 6766 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022, Nurnengsih, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara.
Baca juga : Kadis Kelautan dan Perikanan Tolitoli Ditahan Kejaksaan, Menyusul Pejabat Ini
” Ketiganya masing-masing dikenakan denda Rp100 juta, ketiganya juga dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ungkapnya
Sebelumya, kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan tahun 2019 silam yang menyeret 4 orang terpidana tersebut yaitu, Ir. Gusman selaku Kadis Perikanan, Moh. Saleh Bantilan, S.Pi selaku PPK, Nurnengsih, S.Pi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean selaku pihak ketiga/rekanan Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi. (ram/teraskabar)






