Senin, 21 April 2025
Daerah  

Mantan Bendahara KPU Tolitoli Ditetapkan Tersangka

Mantan Bendahara KPU Tolitoli Ditetapkan Tersangka
Kepala Kajari Tolitoli, Albertinus Napitupulu, S.H, M.H saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Manggona

Tolitoli, Teraskabar.id – Mantan Bendahara KPU Tolitoli inisial F ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Rabu (20/4/2022).  Kasus yang menjerat mantan Bendahara KPU Tolitoli tersebut adalah dugaan  penyalahgunaan anggaran KPU Tolitoli tahun 2018 pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.

Kepala Kajari  Tolitoli, Albertinus Napitupulu, S.H, M.H saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media menjelaskan, berdasarkan laporan akhir pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tahapan Pemilu 2019 yang dianggarkan pada tahun 2018, ditemukan adanya potensi kerugian Negara yang dibuat oleh bendahara inisial F.  Sehingga, penyidik berkesimpulan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk menetapkan inisial F menjadi tersangka.

Baca juga: Kasus Pengadaan Kapal di Tolitoli, Tersangka yang Ditahan Bertambah

“Penetapan inisial F menjadi tersangka karena telah memenuhi syarat formil dan materil,” kata Albertinus Napitupulu yang baru sebulan menjabat sebagai Kajari Tolitoli.

Ia menambahkan, dalam menangani kasus tersebut, pihaknya menggunakan acuan temuan Inspektorat tahun 2018 yang menyatakan adanya dugaan  penyelewengan anggaran senilai Rp1,4 Miliar lebih yang dilakukan oleh pengelola keuangan KPU Tolitoli.

” Kami mengacu pada temuan Inspektorat yang menunjukkan angka demikian, untuk kami lakukan proses penyelidikan, pengumpulan bukti dan keterangan, hingga berkesimpulan menetapkan mantan bendahara sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Kadis Kelautan dan Perikanan Tolitoli Ditahan Kejaksaan, Menyusul Pejabat Ini

Kajari juga menjelaskan, seiring perjalanan penanganan kasus tersebut, secara internal KPU RI memberikan kebijakan melakukan ganti rugi kepada pengelola anggaran saat itu, untuk segera mengganti penyelewengan anggaran.

Dan,  sesuai hasil keterangan Sekretaris KPU Tolitoli,  Habiba Timumun, hasil temuan yang sebelumnya mencapai Rp1,4 Miliar, kini tersisa Rp300 juta lebih.

” Hasil akhir temuan Inspektorat KPU RI, sesuai bukti dan keterangan yang disampikan Sekretaris KPU, jumlah temuan yang harus dipertanggungjawabkan sekitar Rp300 Juta lebih, dan tidak mampu dipertanggung jawabkan oleh mantan bendahara,” kata Kajari.

Namun menurut Kajari, untuk menentukan secara pasti jumlah kerugian negara, pihaknya tetap akan meminta BPKP melakukan perhitungan sebagai pembanding, untuk dijadikan acuan dalam menetapkan kerugian negara.

Selain Kasus KPU Tolitoli yang sudah naik ke tahap penyidikan, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan sejumlah perkara yang masih pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata/Pulbaket).

” Kami akan serius menangani perkara perkara korupsi yang ada di Tolitoli karena sudah menjadi atensi dari Kejagung RI,” tegasnya.

Sebagai Kajari Tolitoli yang baru, Albertinus Napitupulu juga mengatakan akan terbuka menerima laporan dari masyarakat, termasuk media soal infomasi dugaan tindak pindana korupsi di Tolitoli.

“Kita juga tidak akan menutup laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus korupsi termasuk juga temuan dari teman-teman media,” katanya. (agus manggona/teraskabar)