Palu, Teraskabar.id – Kuasa Hukum mantan Kades dan Sekdes Tamainusi, Irwanto Lubis dan Jamrin Zainas menyoroti dasar hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap kliennya.
Penahanan terhadap mantan Kades Tamainusi inisial AU beserta Sekretaris Desa inisial Y dalam kasus tindak pidana korupsi dana CSR Rp9,6 Miliar tanpa melalui hasil audit BPK.
Putusan MK Nomor 28 tahun 2026 menyebutkan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) satu satunya lembaga yang mempunyai kewenangan audit untuk menetapkan telah terjadi kerugian keuangan negara. Alat bukti audit ini selaras dengan Pasal 235 Ayat 5 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Jika alat bukti yang dijadikan dasar bukan hasil audit BPK pasca putusan MK dalam kasus tindak pidana korupsi, sudah tentu tidak sesuai dan tidak sejalan dengan KUHAP,” kata Irwanto dan Jamrin kepada sejumlah awak media di Palu, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan aturan, instansi lain seperti BPKP dan Inspektorat tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit, tetapi tidak memiliki kewenangan konstitusional menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Artinya, hanya BPK yang memiliki kewenangan konstitusional menyatakan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus dugaan Tipikor Dana CSR Rp9,6 Miliar ini, Kejati Sulteng menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap kliennya hanya berdalil pada hasil audit internal kejaksaan.
“Namun dalam perkara ini Kades dan Sekdesnya tidak pernah diaudit oleh BPK. Ini ada apa? ” tanya Irwanto.
Apalagi Kades yang menjabat selama enam tahun dari 2019 ke 2025 itu tidak pernah melakukan sebuah kesalahan dalam penggunaan anggaran.
Misalnya oleh Inspektorat Kabupaten Morowali Utara menyatakan tidak ada temuan dalam penggunaan dana desa (ADD) Tamainusi.
Bahkan oleh Dinas Pemerintahan Desa membuat sebuah rekomendasi kepada Bupati Morowali Utara (Morut) agar mengembalikan jabatan Kades kepada AU, namun rekomendasi itu tidak dilakukan.
“Semua tuduhan kepada Kades dan Sekdes itu tidak mengena. Sebab corporate social responsibility (CSR) dari beberapa perusahaan sekitar Desa Tamainusi semua dilaksanakan dan dikerjakan dengan baik. Tidak ada yng dikorupsi. Semua terbangun. Ada dusun di Desa Tamainusi menyesalkan mengapa proyek pagar pembangunan desa yang berasal dari CSR itu harus terhenti di tengah jalan, hanya sampai di dusun satu,” ujarnya.
Irwanto membeberkan, berdasarkan hasil tinjauan lapangan bersama timnya, mendapati adanya pengerjaan hingga pembangunan yang menggunakan dana CSR.
“Di lapangan kami temukan, dana CSR tersebut digunakan untuk keperluan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Irwanto, dana CSR yang mengalir di desa tersebut diperuntukkan untuk pembangunan mesjid di dua dusun, pembuatan rabat jalan, pemasangan tiang lampu jalan, pembangunan gedung serba guna, tribun lapangan, plang nama sekolah, sampai pembebasan lahan untuk lokasi pekuburan massal.
Berdasarkan hitungan warga Dusun I, kuasa Hukum AU dan Y itu menyebut telah menelan anggaran CSR sekitar 6 Miliar. Sedangkan Dusun II, telah menelan anggaran sekitar 5 Miliar. Bahkan, dana CSR itu juga mengalir hingga pada pembangunan pagar beton rumah warga di dua dusun. Mestinya dihitung oleh kejaksaan pembangunan ini.
“Seluruh rumah warga di sana dibuatkan pagar beton yang seragam dengan bentuk dan warna yang sama. Karena kita tahu dana CSR dibagikan secara bertahap, sehingga pembangunan pagar itu telah selesai di Dusun I tetapi di Dusun II belum karena AU telah ditangkap oleh pihak Kejati Sulteng, hal itu membuat warga Dusun II protes,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihak Kejati Sulteng menahan barang bukti AU sebanyak 129 jenis item, mulai dari kendaraan hingga berkas-berkas. Seperti mobil Pajero Sport, mobil Mercedes, dan alat berat.
Menurutnya, beberapa barang bukti sitaan Kejati Sulteng telah dimiliki oleh kliennya sebelum menjabat jadi kepala desa.
Sebelum mengakhiri pernyataannya, Irwanto mengungkapkan bahwa kliennya AU sempat mendapat intimidasi. Berdasarkan hal tersebut, selaku kuasa hukum, Irwanto Lubis dan Jamrin Zainas meminta agar proses persidangan nanti berjalan dengan adil, dan menghasilkan keputusan yang adil. (red)






