Minggu, 25 Januari 2026
Home, Umum  

Warga Palu Ini Diciduk Kasus Curanmor di Parimo, Barang Bukti Ditemukan di Donggala

Warga Palu Ini Diciduk Kasus Curanmor di Parigi Moutong
Pelaku Curanmor diamankan personel Polres Parigi Moutong. Foto: Humas

Parigi Moutong, Teraskabar.id – Seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan sejumlah handphone berbagai merek di wilayah Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Penangkapan pelaku berinisial AR (42),  warga Jalan Mamara, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, berkat aksi sigap jajaran Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong bersama personel Subsektor Parigi Utara.

Pelaku diamankan sekitar pukul 21.30 WITA, di sekitar Masjid Pertamina Desa Toboli Barat, tempat yang juga menjadi lokasi terjadinya beberapa kasus pencurian.

Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan intensif atas serangkaian laporan kehilangan kendaraan bermotor dan handphone di sekitar wilayah Parigi Utara, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada malam hari tanggal 15 Oktober 2025, petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi persembunyian pelaku di Desa Toboli Barat.

Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mako Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi awal, AR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor serta beberapa unit handphone di sekitar Masjid Pertamina.

Tim kemudian melakukan pengembangan kasus pada Sabtu (18/10/2025) di Desa Malino, Kecamatan Tambu, Kabupaten Donggala. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan:

* 1 Unit Handphone Samsung Galaxy S22 Ultra warna hijau

* 1 Unit Handphone OPPO A53 warna hitam

* 1 Unit Handphone Realme C53 warna kuning

* 1 Unit Handphone Realme warna hitam

* 1 Unit Handphone Vivo Y01 warna hitam

* 1 Unit Handphone iPhone 14 Pro warna hitam

  Perlu Komitmen Untuk Tekan Angka Stunting di Donggala

* 1 Unit sepeda motor Honda Revo X warna merah hitam tanpa nopol

* 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa nopol

* 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nopol

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Salim S.H, M.AP., menyampaikan apresiasi atas respon cepat Tim Resmob yang berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Ia menegaskan, jajaran Polres Parigi Moutong akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu memberikan informasi,” tegasnya.

Penangkapan pelaku curanmor disertai penyitaan sejumlah barang bukti,  diharapkan masyarakat Parigi Moutong dapat merasa lebih aman dan terus mendukung aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan. (red/teraskabar)