Palu, Teraskabar.id – Bawaslu Kota Palu sampaikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terkait kendala administratif bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Bawaslu selama ini dan tengah menjalani proses mutasi agar menjadi pegawai organik di lembaga tersebut.
Hal itu terungkap saat Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P, menerima kunjungan dari jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, Senin (20/10/2025), di ruang kerjanya.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahim sekaligus audiensi terkait status ASN Pemerintah Kota Palu yang selama ini ditugaskan di lingkungan Bawaslu Kota Palu.
“Jadi, kami beraudiensi dengan Ibu Wakil Wali Kota terkait ASN yang selama ini ditugaskan di Bawaslu. Ada beberapa di antara mereka bahkan sudah menduduki jabatan seperti Kepala Subbagian (Kasubag),” kata Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palu, H. Haritsyah dalam audiensi untuk membahas posisi ASN Pemkot Palu yang bertugas di Bawaslu.
Lebih lanjut Bawaslu sampaikan ke Pemkot bahwa proses mutasi ASN PemkotPalu tersebut mengalami kendala administratif seiring adanya perubahan prosedur dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam aturan baru, aparatur sipil negara yang akan dimutasi menjadi pegawai organik di Bawaslu harus terlebih dahulu ditarik kembali ke instansi asal, dalam hal ini Pemerintah Kota Palu.
“Hanya saja, kami berharap agar ada jalan keluar yang tidak mengganggu kinerja mereka di Bawaslu. Kami berharap sambil menunggu proses mutasi ini selesai, ASN tersebut dapat tetap bekerja sebagaimana biasa, tanpa perlu ditarik secara fisik,” tambahnya.
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menyambut baik kunjungan dan audiensi tersebut.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Palu akan mendukung penyelesaian administratif sesuai ketentuan yang berlaku, sembari memastikan agar pelayanan dan fungsi kelembagaan di Bawaslu Kota Palu tetap berjalan optimal.
Bawaslu Palu sampaikan ke Pemkot dalam pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, mencerminkan komitmen bersama antar instansi untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dalam tata kelola pemerintahan serta pengawasan pemilu kedepan yang lebih profesional dan independen. (red/teraskabar)







