Morowali, Teraskabar.id – PT Abadi Nikel Nusantara (PT ANN) kembali menjadi sorotan setelah diduga lakukan penyerobotan dan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT Wika Manunggal Perkasa (PT WMP). Dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas tambang tanpa izin itu resmi dipolisikan ke Polres Morowali oleh pihak PT WMP pada Kamis (2/10/2025).
Dalam keterangan pers yang disampaikan Senin (10/11/2025), Manager Operasional PT WMP, Ikhsan Arisandhy, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait dugaan penyerobotan dan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT ANN di area tambang yang telah memiliki izin resmi.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan tindakan mereka. Dugaan tindak pidana itu meliputi penyerobotan, pengrusakan fasilitas, serta penambangan tanpa izin di WIUP kami,” ungkap Ikhsan dalam pernyataannya.
Menurut Ikhsan, laporan itu bermula dari temuan tim lapangan PT WMP yang mendapati adanya aktivitas pembangunan jembatan dan penimbunan bibir sungai tanpa izin. Parahnya, papan informasi milik PT WMP di lokasi juga diketahui dicabut oleh pihak tak dikenal.
“Tim kami menemukan jembatan baru dibangun, ada aktivitas pengambilan material dari sungai yang berada di WIUP kami. Setelah penelusuran, ternyata kegiatan itu dilakukan oleh PT ANN melalui PT Bumi Karsa sebagai kontraktornya,” jelas Ikhsan.
Ia menilai, langkah hukum yang ditempuh pihaknya adalah bentuk terakhir setelah berbagai upaya komunikasi dan perundingan dengan PT ANN gagal. Pihak PT ANN disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
“Kami sudah mencoba berkali-kali berkomunikasi, tapi tak ada tanggapan. Anehnya, mereka malah menyatakan tidak ada IUP di lokasi itu, padahal kami memiliki IUP Eksplorasi sejak 2022 dan IUP Operasi Produksi yang terbit pada 2024. Sementara pembangunan jembatan itu baru dilakukan tahun ini,” bebernya dengan nada kecewa.
Selain itu, Ikhsan juga menegaskan bahwa berdasarkan konfirmasi dengan pihak Cikasda, PT ANN belum mengantongi rekomendasi pemanfaatan ruang sungai ataupun izin pendukung lainnya. “Jadi jelas, kegiatan mereka itu ilegal,” tegasnya.
Kini, PT WMP menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. “Aduan kami sudah masuk. Kami percaya aparat kepolisian akan bekerja sesuai aturan dan menegakkan hukum secara adil,” tutup Ikhsan.
Sebagai tambahan informasi, selain diduga lakukan penyerobotan dan penambangan ilegal, PT ANN juga tengah menghadapi aksi pemalangan jalan oleh warga Dusun Lere’ea. Aksi itu merupakan bentuk protes atas dugaan pembebasan lahan menggunakan surat keterangan tanah (SKT) yang tidak sesuai peraturan. Aksi warga tersebut telah berlangsung lebih dari satu bulan dan kini diperpanjang hingga satu bulan ke depan. (Ghaff/Teraskabar).






