Sabtu, 24 Januari 2026
Home, Opini  

Teluk Tomini: Antara Surga Terumbu Karang dan Jerat PETI

Tiran di Tanah Leluhur: Piur PT CPM Sang Pemuja Serakah Nomic
Dedi Askary, Perwakilan Sulteng. Foto: Dok

Dedi Askary, SH (Komnas HAM-RI Perw. Sulteng)


FENOMENAPertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin mengkhawatirkan di Indonesia, bahkan merambah kawasan strategis seperti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Data Kementerian ESDM per November 2024 mencatat sekitar 2.000 titik tambang ilegal tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Parigi Moutong, yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Contohnya, kasus tambang ilegal di IKN saja merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.

PETI di Parimo: Dilema Pembangunan Kewilayahan

Aktivitas pertambangan ilegal di Parigi Moutong memicu sorotan berbagai pihak. Respon pemerintah setempat menjadi krusial mengingat Parigi Moutong dikenal sebagai lumbung padi Sulawesi Tengah dan penghasil kakao serta durian unggulan. Pertambangan ilegal mengabaikan prinsip pertambangan yang baik, berdampak negatif pada lingkungan, ekonomi, sosial, serta memicu konflik horizontal.

Dampak Negatif PETI

  1. Lingkungan: Merusak lingkungan hidup, hutan, menyebabkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan, mencemari sumber air bersih, dan mengubah bentang alam.
  2. Ekonomi: Menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak, memicu kesenjangan ekonomi, kelangkaan BBM, dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
  3. Sosial: Memicu konflik sosial, menimbulkan gangguan keamanan, kerusakan fasilitas umum, penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

Pembiaran Terstruktur oleh Pemerintah Daerah
Sikap ambiguitas pemerintah terhadap PETI tidak dapat dibenarkan. Pemerintah setempat harus tegas menindak praktik ilegal ini, mengingat dampaknya terhadap potensi sumber daya alam (SDA) bernilai ekonomi tinggi. Penindakan tanpa pandang bulu, inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan, dukungan regulasi untuk pertambangan rakyat, pendataan, pemantauan, usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan penegakan hukum terkoordinasi adalah keharusan yang tak bisa ditunda.

Teluk Tomini: Potensi dan Ancaman

Teluk Tomini, “jantung segitiga terumbu karang dunia,” menyimpan keanekaragaman hayati laut yang luar biasa. Namun, praktik penangkapan ikan merusak (destructive fishing), seperti penangkapan ikan ilegal, penggunaan bom ikan, dan pukat harimau, mengancam kelestariannya.

  IMIP Bersama 20 Perusahaan di Kawasan IMIP Diganjar PROPER Biru

Keanekaragaman Hayati Teluk Tomini

  • Luas: 6 juta hektare dengan sekitar 90 pulau.
  • Lokasi: Berbatasan dengan Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
  • Keanekaragaman: Lebih dari 76% spesies karang dunia dan 2.228 spesies ikan karang.
  • Spesies Endemik: Kera sulawesi, penyu sisik, anoa, kima raksasa, maleo, dan ikan purba raja laut (coelacanth).
  • Spesies Ikan: Yellowfin tuna, cakalang, tongkol, layang, kakap, kerapu, dan hiu paus.

Ancaman Penangkapan Ikan Merusak
Lebih dari 80% terumbu karang di kawasan segitiga terumbu karang berisiko degradasi akibat aktivitas manusia dan perubahan iklim. Kerusakan ini berdampak langsung pada masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.

Upaya Konservasi dan Pariwisata

Teluk Tomini tetap menjadi tujuan wisata bahari populer dengan Taman Laut Olele, Pulau Bitila, dan Taman Laut Pulau Limba sebagai daya tarik utama. Upaya konservasi terus dilakukan melalui penetapan kawasan konservasi laut (MPA), kolaborasi lintas negara, peningkatan kesadaran masyarakat, dan promosi praktik penangkapan ikan berkelanjutan.

Kesimpulan
Teluk Tomini menghadapi ancaman serius dari aktivitas PETI dan praktik penangkapan ikan yang merusak. Perlindungan ekosistem laut yang kaya ini memerlukan tindakan tegas dari pemerintah, kesadaran masyarakat, serta upaya konservasi yang berkelanjutan untuk memastikan keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang. (***)