Oleh Randy Atma R Massi (Akademisi Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu)
STABILITAS nasional adalah fondasi bagi setiap negara untuk mencapai kesejahteraan rakyatnya. Namun, pertanyaan mendasar yang sering terabaikan adalah: bagaimana menciptakan stabilitas yang berkelanjutan? Apakah cukup dengan penegakan hukum yang keras dan represif? Atau ada dimensi lain yang selama ini kita lupakan?
Dalam berbagai forum akademis dan kebijakan, kita sering terpaku pada teori-teori Barat tentang sistem hukum. Lawrence M. Friedman, misalnya, menyatakan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga komponen: struktur (kelembagaan), substansi (norma hukum), dan budaya hukum (sikap masyarakat terhadap hukum). Sementara itu, Prof. Zainal Arifin Mochtar memperkaya diskusi dengan konsep 4 Pilar Politik Hukum: teknokrasi (keahlian), konfigurasi (dinamika politik), ideologi (nilai dasar), dan partisipasi (keterlibatan masyarakat).
Namun, ada satu komponen krusial yang jarang mendapat perhatian serius: kearifan lokal. Bukan sekadar sebagai pelengkap atau hiasan budaya, tetapi sebagai instrumen konkret yang telah terbukti efektif menjaga stabilitas sosial selama berabad-abad. Salah satu contoh terbaik adalah filosofi Tonda Talusi dari Masyarakat Adat Kaili di Sulawesi Tengah.
Tonda Talusi: Lebih dari Sekadar Tradisi
Tonda Talusi, yang secara harfiah berarti “tiga tungku,” adalah filosofi mendalam yang menggambarkan tiga pilar penyangga kehidupan. Bayangkan tungku tradisional yang terdiri dari tiga batu penyangga. Di atasnya, diletakkan periuk untuk memasak. Jika salah satu batu hilang atau tidak seimbang, periuk akan miring bahkan jatuh dan hancur. Inilah metafora yang powerful: ketiga pilar harus seimbang agar kehidupan masyarakat stabil dan harmonis.
Tonda Talusi menggambarkan tiga relasi fundamental: hubungan manusia dengan alam semesta, hubungan manusia dengan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan Tuhan. Ketiga hubungan ini diwujudkan dalam tiga prinsip operasional yang sangat aplikatif: Matuvu Mosipeili (baku lihat/saling mengawasi), Matuvu Mosiepe (baku dengar/saling mendengarkan), dan Matuvu Mosimpotove (baku sayang/saling menyayangi).
Prinsip-prinsip ini kemudian terintegrasi dalam nilai inti yang disebut Sintuvu persatuan atau gotong royong. Dalam praktiknya, Sintuvu bukan sekadar slogan, tetapi mekanisme konkret dimana masyarakat secara aktif terlibat dalam menjaga ketertiban, mencegah konflik, dan menyelesaikan masalah secara musyawarah.
Konvergensi dengan Teori Modern
Yang mengejutkan dan ini yang membuat Tonda Talusi relevan untuk diskusi kontemporer adalah bagaimana filosofi berusia ratusan tahun ini selaras sempurna dengan 4 Pilar Politik Hukum modern.
Pertama, pilar teknokrasi (keahlian teknis) diwakili oleh “Tungku Pertama” dalam Tonda Talusi: Pemerintah Daerah, Polri, dan TNI. Mereka adalah aktor dengan keahlian profesional dalam penegakan hukum dan ketertiban juga tentunya akademisi di bidang Hukum.
Kedua, pilar konfigurasi (dinamika politik) diwakili oleh “Tungku Kedua”: Tokoh Adat. Mereka adalah aktor politik lokal yang memiliki legitimasi kultural dan pengaruh kuat di masyarakat, mampu memediasi konflik dengan pemahaman mendalam tentang struktur sosial lokal.
Ketiga, pilar ideologi (nilai dasar) diwakili oleh “Tungku Ketiga”: Tokoh Agama. Mereka membawa nilai-nilai spiritual dan etika moral yang menjadi kompas bagi masyarakat.
Keempat, pilar partisipasi masyarakat diwujudkan melalui Sintuvu gotong royong aktif dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan masalah bersama.
Konvergensi ini membuktikan bahwa kearifan lokal Indonesia tidak kalah sophisticated dengan teori-teori Barat, bahkan lebih holistik karena mengintegrasikan dimensi spiritual, kultural, dan partisipatif dalam satu sistem yang koheren.
Landasan Konstitusional yang Kuat
Kritik yang sering muncul terhadap upaya mengintegrasikan kearifan lokal dalam sistem hukum formal adalah soal legitimasi. Namun, ini sebenarnya bukan masalah sama sekali. Konstitusi kita sudah sangat tegas mengamanatkannya.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini bukan pengakuan pasif, tetapi mandat aktif untuk mengintegrasikan nilai-nilai lokal dalam sistem hukum nasional.
Ditambah Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan negara memajukan kebudayaan nasional, dan Pasal 28I ayat (3) yang melindungi identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Amanat konstitusi ini kemudian diturunkan dalam berbagai undang-undang, seperti UU No. 6/2014 tentang Desa (pengakuan desa adat), UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (otonomi dan kekhususan lokal), hingga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-V/2007 yang menegaskan bahwa hukum adat adalah bagian dari sistem hukum nasional.
Dengan kata lain, pengintegrasian Tonda Talusi dalam sistem penegakan hukum bukan inovasi tanpa dasar, tetapi implementasi amanat konstitusi yang selama ini belum diaktualisasikan secara optimal.
Efektivitas Praktis yang Terbukti.
Teori tanpa praktik adalah kosong. Praktik tanpa teori adalah buta. Tonda Talusi memiliki keduanya. Dalam praktiknya, model Tonda Talusi diimplementasikan mulai dari level paling bawah: RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), dan Kelurahan.
Prinsip Matuvu Mosipeili (baku lihat) diterapkan dengan cara setiap RT memiliki data lengkap tentang warga dan melakukan pengawasan berbasis kepedulian—bukan kecurigaan. Jika ada aktivitas mencurigakan atau perubahan perilaku warga, segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Prinsip Matuvu Mosiepe (baku dengar) diwujudkan melalui forum warga rutin dimana setiap warga dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, atau informasi. Ini adalah mekanisme early warning system yang efektif.
Prinsip Matuvu Mosimpotove (baku sayang) diimplementasikan melalui gotong royong rutin, bantuan kolektif untuk warga yang kesusahan, dan penyelesaian konflik dengan pendekatan kekeluargaan bukan konfrontasi.
Hasilnya? Tingkat kriminalitas rendah karena kontrol sosial yang kuat. Konflik-konflik sosial dapat diselesaikan secara cepat melalui mekanisme mediasi adat sebelum sampai ke pengadilan menghemat waktu, biaya, dan yang terpenting: menjaga harmoni sosial. Penegakan hukum formal mendapat legitimasi sosial yang kuat karena didukung oleh tokoh adat, tokoh agama, dan partisipasi masyarakat.
Dari Kaili untuk Indonesia
Pertanyaan kritis yang mungkin muncul: apakah model Tonda Talusi hanya cocok untuk Masyarakat Kaili? Jawabannya: tidak. Yang perlu direplikasi bukan detail teknis atau istilah-istilahnya, tetapi prinsip-prinsip dasarnya: kolaborasi antara aparat formal, tokoh adat, dan tokoh agama; pendekatan grassroot dari level komunitas terkecil; dan partisipasi aktif masyarakat dalam penegakan hukum.
Setiap daerah di Indonesia memiliki kearifan lokal masing-masing. Di Jawa ada sistem RT/RW yang sudah kuat ditambah peran kyai dan tokoh masyarakat. Di Bali ada sistem banjar dan desa adat dengan peran pecalang. Di Papua ada sistem adat suku-suku dengan peran ondoafi. Di Minangkabau ada sistem nagari dengan peran penghulu. Semua ini adalah variasi lokal dari prinsip yang sama dimana harmonisasi antara hukum negara, hukum adat, dan nilai-nilai agama untuk menciptakan stabilitas.
Yang dibutuhkan adalah political will dari pemerintah pusat dan daerah untuk mengaktualisasikan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Bukan sekadar pengakuan simbolis dalam retorika pidato, tetapi langkah konkret: legislasi berbasis kearifan lokal melalui Peraturan Daerah, institusionalisasi forum kolaboratif antara pemerintah-adat-agama, alokasi anggaran untuk operasionalisasi sistem ini, dan integrasi dalam pendidikan hukum di fakultas-fakultas hukum ataupun Syariah.
Menuju Living Constitution
Konstitusi bukan sekadar teks mati dalam dokumen formal. Konstitusi adalah living document yang harus dihidupkan dalam praktik nyata. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 adalah salah satu pasal paling progresif dalam konstitusi kita, namun juga salah satu yang paling terabaikan dalam implementasinya.
Tonda Talusi dan kearifan lokal lainnya di seluruh Indonesia adalah jalan untuk mewujudkan living constitution, konstitusi yang hidup dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, bukan hanya dalam ruang sidang pengadilan atau gedung parlemen.
Stabilitas nasional tidak dapat dicapai dengan hanya meniru sistem hukum Barat atau mengandalkan aparat keamanan yang kuat. Stabilitas sejati lahir dari harmoni antara teknokrasi, konfigurasi politik, ideologi, dan partisipasi Masyarakat yang diwujudkan melalui kearifan lokal seperti Tonda Talusi.
Saatnya kita mengakui bahwa kearifan lokal bukan sekadar “warisan masa lalu” yang perlu dilestarikan sebagai museum budaya. Ia adalah sistem yang hidup dan relevan untuk menjawab tantangan penegakan hukum dan stabilitas nasional saat ini dan masa depan. Ia adalah pilar kelima sistem hukum Indonesia yang selama ini kita abaikan.
Indonesia adalah negara kepulauan dengan lebih dari 300 kelompok etnis dan 700 bahasa daerah. Keberagaman ini adalah kekuatan, bukan kelemahan asalkan kita mampu mengharmonisasikan hukum negara dengan hukum adat dan nilai-nilai agama. Tonda Talusi menunjukkan kepada kita bahwa harmonisasi itu bukan hanya mungkin, tetapi telah terbukti efektif selama berabad-abad.
Mari kita wujudkan amanat konstitusi. Mari kita aktualisasikan living constitution. Mari kita jadikan kearifan lokal sebagai pilar kelima penegakan hukum Indonesia. Karena stabilitas nasional yang sejati adalah stabilitas yang berakar pada nilai-nilai dan partisipasi masyarakat sendiri bukan yang dipaksakan dari atas.
Tentang Penulis:
Randy Atma R Massi, adalah akademisi hukum Tata Negara pada Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu yang fokus pada kajian Legal Drafting, Pluralisme hukum dan Kearifan lokal dalam sistem hukum Indonesia. Artikel ini ditulis sebagai bahan presentasi dalam kegiatan MPR RI tentang “Penegakan Hukum dan Upaya Menjaga Stabilitas Nasional.” (***)








