Selasa, 13 Januari 2026

Proses Mediasi Ganti Rugi Proyek SUTET di PN Luwuk Buntu, PT KLS Absen

Proses Mediasi Ganti Rugi Proyek SUTET di PN Luwuk Buntu, PT KLS Absen
Warga yang berkonflik dengan PT KLS saat di PN Luwuk. Foto: Istimewa

Banggai, Teraskabar.id – Konflik Agraria antara petani Toili dan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) terus bergulir. Proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Rabu (3/12/2025), berakhir buntu. Pasalnya, pihak perusahaan kembali absen.

Ketidakhadiran PT KLS dianggap sebagai tindakan tidak beritikad baik untuk bermusyawarah dan menyelesaikan persoalan terkait dana titipan dari proyek SUTET yang selama ini berada di Pengadilan.

” Sudah dua tahun persoalan ini berjalan, tapi tidak ada kejelasan. Perusahaan tidak menghormati proses hukum dan seperti mempermainkan kami,” ujar salah satu warga Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Diketahui, Kasus ini bermula ketika pihak PT KLS melakukan gugatan perdata kepada para petani, karena dianggap lahan yang dikelola petani masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Dilain sisi, pada waktu itu para petani diperhadapkan dengan pembangunan proyek SUTET yang masih terkendala dengan pembebasan lahan, dikarenakan masih ada proses gugatan tersebut.

Proses gugatan pun berjalan di Pengadilan Negeri Luwuk. Lahirlah putusannya bernomor 37/PDT.G/2023/Pn lwk, yang dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Selain itu, Majelis Hakim menimbang gugatan penggugat tidak dapat diterima karena gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel), maka menghukum penggugat untuk membayar perkara sebesar 7.555.000.00

Namun setelah putusan pengadilan, ganti rugi lahan untuk pembangunan SUTET sampai saat ini belum diberikan kepada para petani. Padahal menurut pengakuan para petani, Direktur PT KLS sendiri pernah melontarkan kalimat.

” Menang atau pun kalah uangnya tetap diberikan kepada petani,” kata petani menirukan kalimat yang dilontarkan Direktur PT KLS saat masih tahapan mediasi di kantor Bupati kala itu.

Sementara itu dalam surat PT KLS yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Luwuk tertanggal 1 Desember 2025, bahwa pihaknya sendiri masih bersikap bahwa objek yang dimaksud merupakan bagian dari HGU dan saat ini sedang melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak pengelolaan HGU yang dimaksud. (red/teraskabar)

  Konflik Agraria Berkepanjangan di Toili Banggai, PT KLS Diadukan Warga ke Kementerian ATR/BPN