Senin, 12 Januari 2026

FNPBI Banggai Deklarasikan Posko Pengaduan Tenaga Kerja

FNPBI Banggai Deklarasikan Posko Pengaduan Tenaga Kerja
Pengurus Kabupaten FNPBI Banggai mendeklarasikan Posko Pengaduan Tenaga Kerja sebagai pusat layanan pengaduan dan pengawalan kasus perselisihan hubungan industrial di wilayah Kabupaten Banggai, Jumat (9/1/2026). Foto: Istimewa

Banggai, Teraskabar.id – Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kabupaten Banggai resmi deklarasikan Posko Pengaduan Tenaga Kerja sebagai pusat layanan pengaduan dan pengawalan kasus perselisihan hubungan industrial di wilayah Kabupaten Banggai, Jumat (9/1/2026).

Posko ini dibentuk untuk merespon banyaknya pengaduan buruh yang menghadapi persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, upah tidak dibayar, pelanggaran hak normatif, ancaman mutasi semena-mena, hingga praktik union busting. Posko akan membuka layanan pengaduan langsung maupun melalui kanal komunikasi yang disediakan.

Ketua Posko Pengaduan Buruh, Moh Arafat Adjadar menyampaikan bahwa posko pengaduan tenaga kerja akan bekerja secara terbuka dan berpihak pada buruh.

“FNPBI Banggai deklarasikan Posko ini dan siap menerima setiap aduan buruh di seluruh wilayah Kabupaten Banggai. Kami tidak hanya mencatat laporan, tapi juga akan mengawal kasus yang diadukan mulai dari bipartit, mediasi di Disnaker, hingga proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika dibutuhkan,” ujar Arafat.

Ia menambahkan bahwa tim sudah menyiapkan jaringan pendampingan hukum. “Kami telah menyiapkan pengacara rakyat di ibu kota provinsi untuk mendampingi buruh jika kasus berlanjut sampai ke PHI. Buruh tidak boleh dibiarkan berhadapan sendiri dengan perusahaan,” lanjutnya.

Sementara itu, Danar selaku Ketua PK FNPBI Banggai menegaskan bahwa pembentukan posko ini adalah bagian dari komitmen organisasi dalam membela hak-hak buruh.

“FNPBI Banggai hadir bukan hanya saat aksi, tetapi juga di saat buruh membutuhkan bantuan konkret. Deklarasi posko ini adalah bentuk nyata keberpihakan kami,” ujarnya.

Danar juga mengajak seluruh buruh untuk tidak takut melapor. “Jangan diam ketika hak dilanggar. Laporkan ke posko, kami akan dampingi secara organisasi, advokasi, dan hukum,” tambahnya.

  Dua Pasangan Mesum Terjaring  Ngamar di Luwuk di Malam Ramadan

Posko Pengaduan Tenaga Kerja PK FNPBI Banggai terbuka untuk seluruh pekerja/buruh di sektor formal maupun informal, tanpa memandang status keanggotaan organisasi. (red/teraskabar)