Banggai, Teraskabar.id – Seorang terduga bandar sabu di Luwuk jaringan Palu dibekuk Satuan Narkoba Polres Banggai, Ahad (18/1/2026). Narkotika jenis sabu satu ball seberat 50,07 gram berhasil diamankan dari terduga pengedar inisial MA (24).
Kasus ini terbongkar diawali dari masuknya informasi dari masyarakat yang mencurigai masuknya narkotika jaringan Tatanga Kota Palu yang akan diedarkan di Luwuk, Kabupaten Banggai.
Usai melakukan penyelidikan, pada Ahad (18/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita, polisi langsung bergerak menuju ke Jalan Trans Sulawesi Desa Poh, Kecamatan Pagimana, untuk menangkap terduga pengedar.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami cegat pelaku di Desa Poh, Pagimana. Saat itu ia menumpangi mobil rental Toyota Calya DN 1295 IG dari Kota Palu menuju Luwuk,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid kepada wartawan.
Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya, pelaku merupakan warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti antara lain satu ball narkotika jenis sabu (metamfetamin) yang terbungkus dalam plastik berukuran besar yang telah dilakban warna coklat serta sebuah HP merk Oppo.
“Disinyalir, narkotika tersebut merupakan jaringan asal Palu. Barang haram tersebut hendak diedarkan di wilayah Banggai,” terang AKP Hamid.
Hingga saat ini, Satnarkoba Polres Banggai masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut. “Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ujarnya. (red/teraskabar)








