Poso, Teraskabar.id – KRAK Sulawesi Tengah (Sulteng) tegas tolak Somasi PT. Tureloto Battu Indah (PT TBI) selaku penyedia jasa proyek Preservasi Jalan Nasional Tagolu-Tentena dengan anggaran Rp101 Miliar lebih. Penegasan tersebut disampaikan Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bareki, S. Sos., melalui rilisnya pada Selasa (27/1/2026), kepada media ini.
Surat jawaban atas penolakan somasi tersebut disertai dengan beberapa poin penegasan sikap, yang intinya semua pihak jangan membungkam hak pengawasan serta kontrol sosial yang dilakukan oleh elemen masyarakat terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.
“Saya hari ini menjawab dengan tegas jika KRAK Sulteng menolak semua poin dalam surat somasi PT. TBI melalui kuasa hukumnya, Enday Dasuki yang beredar sejak kemarin di dunia maya dan dikirim di WA saya. Bahkan dalam surat jawaban penolakan somasi tersebut, saya uraikan beberapa poin penting sehubungan dengan adanya upaya pembungkaman hak konstitusional masyarakat untuk melaksanakan pengawasan terhadap proyek dengan anggaran negara, ” sebutnya.
KRAK Sulteng Tegas Tolak Somasi Melalui Enam Poin Jawaban
KRAK Sulteng dalam surat jawaban penolakan somasi dari PT. TBI tersebut memuat enam poin:
1. Somasi saudara tidak menjelaskan perbuatan melawan hukum secara konkret sebab tidak dirinci. Somasi tidak jelas dasar hukum yang sah.
2.Kritik atas proyek negara adalah hak konstitusional.
3. Fakta lapangan adalah objek pengawasan publik, bukan fitnah.
4. Organisasi masyarakat mempunyai legitimasi untuk melakukan pengawasan.
5. Kami ” menolak ” Somasi saudara. Kami tidak akan mencabut pernyataan kami yang telah disampaikan. Kami tetap akan menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol publik terhadap proyek ini. Kami terbuka terhadap klarifikasi resmi berbasis data dan dokumen yang sah. Apabila terdapat perbedaan pandangan, penyelesaisnnya semestinya dilakukan melalui klarifikasi data dan mekanisme administrasi yang objektif, bukan melalui tekanan terhadap kritik publik.
6. Peringatan terbuka, kami ingatkan bahwa segala bentuk upaya pembatasan kritik publik terhadap proyek yang bersumber dari pembiayaan negara, akan dicatat sebagai bagian dari dinamika pengawasan publik dan dapat menjadi perhatian instansi pengawas internal maupun eksternal negara. Oleh karena itu kami mengajak semua pihak fokus pada pemenuhan kewajiban kontraktual dan transparansi pelaksanaan pekerjaan, bukan pada upaya membungkam pengawasan masyarakat.

Somasi Ramai Beredar di Jagat Maya
Sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin (26/1/2026), pihak PT. TBI melalui kuasa hukumnya, Enday Dasuki, S. H., M. H., memberikan surat somasi melalui pesan WhatsApp milik Ketua KRAK Sulteng. Somasi tersebut, sebelumnya telah ramai beredar di grup whatsApp pegiat anti korupsi di Sulteng.
Isi somasi tersebut antara lain berisi, keberatan terhadap penyataan Ketua KRAK Sulteng di media ini berjudul “Proyek Jalan Togolu-Tentena Diragukan Tuntas Sesuai Pelaksanaan Kontrak”.
Judul pemberitaan tersebut dianggap tendensius dan menyesatkan, serta mengandung fitnah yang telah diakses oleh masyarakat luas dan pencemaran nama baik.
“Maka kami memerintahkan kepada saudara untuk memberikan keterangan yang benar dan dimuat di media yang sama. Apabila dalam waktu 4×24 jam dari sejak tanggal surat ini, saudara tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum atas perbuatan saudara yang diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik perusahaan,” demikian isi somasi tersebut.
Sehubungan dengan adanya penolakan terhadap somasi tersebut oleh Ketua KRAK Sulteng, Direktur PT. Tureloto Battu Indah, Rofiq Amanda Setiawan, serta Kuasa Hukumnya, Enday Dasuki, hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapanya terhadap penolakan somasi mereka oleh Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bareki, S. Sos. (deddy/teraskabar)







