Sabtu, 31 Januari 2026

Mantan Pj Bupati Morowali Ditahan Kejati Sulteng, Tersangka Kasus Pengadaan Mess Pemda

Mantan Pj Bupati Morowali Ditahan Kejati Sulteng, Tersangka Kasus Pengadaan Mess Pemda
Mantan Pj Bupati Morowali menanaiki mobil tahanan Kejati Sulteng sebelum dibawa ke Rutan Palu, Sabtu (31/1/2026). Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali inisial RI akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), tersangka kasus dugaaan tindak pidana korupsi mess pemda Morowali tahun 2024 yang merugikan negara senilai Rp 9 miliar.

Dalam jumpa pers bersama sejumlah media di command center Kejati Sulteng, Sabtu pagi (31/1/2026), Aspidsus Kejati Sulteng, Salahudin SH, MH, didampingi Kasi Penkum, Laode Abdul Sofian SH, MH, serta Asisten Intel menjelaskan bahwa tersangka RI yang merupakan mantan Pj Bupati Morowali, dijemput di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Kejati.

Salahuddin menjelaskan, sebelum dipulangkan ke Kota Palu, RI lebih dulu diperiksa di Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan berlangsung beberapa jam didampingi kuasa hukumnya.

Menurutnya, tim Kejati Sulteng berangkat ke Jakarta pada hari Jumat subuh (30/1/2026). Tim penjemputan dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Sulteng. Tim berjumlah enam orang dan dikawal aparat.

Setelah melakukan pemeriksaan tersangka di lantai dua ruang seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta selama tiga jam dan berlangsung aman, tim Kejati Sulteng berkesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka RI di Rutan Kejagung, cabang Jakarta Selatan selama tiga jam. Selanjutnya tersangka didampingi tim berangkat ke Palu menggunakan pesawat Garuda dari Bandara Soekarno-Hatta, dan tiba di Bandara Mutiara SIS Aljufri pada hari Sabtu pagi, sekitar pukul 06.00 wita.

“Dari Rutan Salemba, tersangka langsung kami bawa ke bandara Soekarno-Hatta. Saat ini sudah ditahan di Rutan Palu. Tersangka kooperatif selama proses penjemputan dan pemulangan,” jelasnya kepada wartawan.

Saat dibawa ke Palu, mantan Kadis ESDM Sulteng sempat diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Tapi borgol dan rompi dilepas saat tiba di bandara dan dalam pesawat.

  Warga Resah Bentangan SUTET PLTU BTIIG Morowali Melintasi Permukiman Padat Penduduk

Terbitkan Surat Pencekalan

Salahuddin juga mengungkapkan, Kejati Sulteng sebelumnya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap RI dan mengirimkannya ke Jamintel. Pencekalan sengaja tidak dipublikasikan karena alasan strategi penyidikan.

“Sudah kami antisipasi segala sesuatunya,” ujarnya.

RI diketahui empat kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit sebelum mantan Pj Bupati Morowali ditahan. Bahkan, penyidik telah memantau keberadaan tersangka di sejumlah lokasi, termasuk di Jakarta, Makassar, dan Poso.

Memiliki Riwayat Penyakit Jantung

Terkait kondisi kesehatan, RI memiliki riwayat penyakit jantung. Sebelum dipulangkan ke Kota Palu, ia sempat dirawat di RS Bintaro. Tim Kejati juga diturunkan untuk memantau langsung kondisinya.

“Dokter menyatakan ada kelainan jantung, namun masih bisa dilakukan pemeriksaan dan penanganan,” jelas Salahuddin di konferensi pers Sabtu pagi.

“Tersangka empat kali mangkir dari panggilan Kejati, dengan beberapa alasan. Diantaranya karena menghadiri pesta keluarga, kemudian sakit dan panggilan ketiga juga tidak hadir karena sakit. Pada panggilan ketiga, tim akhirnya mendatangi rumah sakit tentara di Bintaro secara diam-diam,” terangnya.

Setelah itu, tim melakukan koordinasi dengan dokter Rumah Sakit Bintaro untuk konfirmasi terkait penyakit yang diderita tersangka RI. Berdasarkan hasil rekam medik, tersangka menjalani proses cek jantung.

Berdasarkan keterangan dokter spesialis jantung, tersangka diperbolehkan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Kejati Sulteng, dan menjalani diperkenankan rawat jalan.

“Hasil dari pemeriksaan beberapa dokter spesialis jantung, tersangka memungkinkan untuk ditahan, dalam hal fungsi jantung tersangka menurut dokter, masih dalam kategori sehat,” ungkap Aspidsus Kejati Sulteng.

​Mantan Pj Bupati Morowali Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

​Aspidsus Kejati Sulteng, didampingi Asintel dan Tim Penkum, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap RI berjalan lancar dan kooperatif. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

  WALHI dan JATAM Sulteng Desak Pemerintah Hentikan Rencana Pembangunan Jalur Pipa BTIIG di Sungai Karaopa Morowali

​”Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Klas II-A Maesa Palu, sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Salahuddin.

​Ia menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sulteng dalam menuntaskan perkara Mess Pemda Morowali. Tim penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara agar statusnya bisa segera ditingkatkan ke tahap persidangan.

​”Langkah selanjutnya, kami akan segera menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN TPK) Palu,” tambahnya.

Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp9 miliar. Sebanyak Rp4 miliar telah dikembalikan saat tahap penyelidikan dan Rp5 miliar di tahap penyidikan.

Meski kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Penyidik menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya,” tegas Salahuddin.

“Kerugian negara dalam kasus ini bersifat total loss berdasarkan hasil auditor keuangan independen,” tambahnya.

​Seluruh proses penahanan dilaporkan berjalan kondusif tanpa hambatan. Kejati Sulteng memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. (red/teraskabar)