Minggu, 25 Mei 2025

WALHI dan JATAM Sulteng Desak Pemerintah Hentikan Rencana Pembangunan Jalur Pipa BTIIG di Sungai Karaopa Morowali

WALHI dan JATAM Sulteng Desak Pemerintah Hentikan Rencana Pembangunan Jalur Pipa BTIIG di Sungai Karaopa Morowali
Puluhan masyarakat dari Kecamatan Bumi Raya dan Kecamatan Wita Ponda yang tergabung dalam GAPIT melakukan aksi protes menolak pembangunan crossing jalur pipa air baku di Sungai Karaopa, Morowali, Sulawesi Tengah. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.id – Puluhan masyarakat dari Kecamatan Bumi Raya dan Kecamatan Wita Ponda yang tergabung dalam Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT) melakukan aksi protes menolak pembangunan crossing jalur pipa air baku di Sungai Karaopa, Morowali, Sulawesi Tengah.

Pipa ini direncanakan akan digunakan PT. Indonesia Huabao Industri Park (IHIP) dan PT. Bahusuo Taman Industri Investment Group (BTIIG) yang beroperasi di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Masyarakat menilai pembangunan pipa tersebut akan mengancam keberlangsungan fungsi irigasi Sungai Karaopa, yang selama ini menjadi sumber utama pengairan bagi lebih dari 1.578 hektare sawah di 10 desa Kecamatan Bumi Raya serta 530,6 hektare sawah di 3 desa Kecamatan Wita Ponda.

“Lahan ini menopang mata pencaharian ribuan keluarga petani yang bergantung pada hasil panen padi, buah-buahan dan tanaman lainnya,” kata Wandi, Manager Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah kepada media ini, Selasa (6/5/2025).

Selain berdampak langsung pada keberlanjutan pertanian, masyarakat menegaskan bahwa pembangunan jalur pipa ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Tahun 2019 – 2039 yang telah menetapkan kawasan Bumi Raya dan Wita Ponda sebagai kawasan pertanian.

WALHI Sulawesi Tengah turut menyuarakan penolakan atas proyek ini. WALHI menilai praktik-praktik buruk perusahaan, IHIP dan BTIIG, sudah lama terjadi untuk memuluskan kepentingan mereka, sementara masyarakat setempat menjadi korban.

Selama kurang lebih tiga tahun keberadaan kawasan IHIP, WALHI mencatat sejumlah dampak buruk seperti polusi udara dari aktivitas PLTU batu bara, perampasan tanah serta kriminalisasi terhadap warga. Tercatat 10 warga telah dikriminalisasi, lima orang digugat untuk mengganti rugi sebesar Rp. 14 miliar, sementara lima lainnya dilaporkan dengan tuduhan menghalangi investasi, tambah Wandi.

  Akper Justitia Gelar Wisuda, Evi Maisaroh Terima Penghargaan Wisudawan Terbaik

“ Perlu ada peninjauan serius dari Pemerintah Sulawesi Tengah maupun Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan ini,” tegas Wandi dalam pernyataannya.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, melalui Koordinator Taufik menyebutkan aksi yang dilakukan warga Kecamatan Bumi Raya di depan Kantor PT. BTIIG, harus menjadi perhatian yang penting untuk direspon secara serius oleh Pemerintah Morowali dan Pemerintah Sulawesi Tengah, melihat kembali rencana pembangunan crossing jalur pipa air baku di Sungai Karaopa. Aksi ini pastinya berangkat dari kegelisahan masyarakat yang khawatir wilayah – wilayah pertaniannya berpotensi terdampak dari rencana pembangunan pipa tersebut.

Taufik menambahkan rencana  pembangunan pembangunan crossing jalur pipa air baku di Sungai Karaopa berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Tahun 2019 – 2039, yang telah menetapkan kawasan Bumi Raya dan Wita Ponda sebagai kawasan pertanian, sehingga penting segera untuk dihentikan rencana pembangunan tersebut.

Taufik mengingatkan bahwa, wilayah – wilayah pertanian milik warga dari 1.578 hektare sawah di 10 desa Kecamatan Bumi Raya serta 530,6 hektare sawah di 3 desa Kecamatan Wita Ponda, penting diselamatkan karna puluhan bahkan ratusan kepala keluarga bergantung hidup dari hasil pertanian, jangan sampai kita menumbalkan lahan-lahan pertanian untuk kegiatan tambang yang kita tau keuntungan dari sektor tambang ini, hanya dinikmati segelintir orang. (red/teraskabar)