Selasa, 21 April 2026

Gegara Utang Rp270 Ribu, Remaja di Luwuk Menagih Gunakan Parang

Gegara Utang Rp270 Ribu, Remaja di Luwuk Menagih Gunakan Parang
Remaja terduga pelaku tindakan penganiayaan menggunakan parang diamankan Resmob Polres Banggai, Ahad (20/4/2026). Foto: Humas POlres

Banggai, Teraskabar.id – Seorang remaja menagih utang gunakan parang di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Pelaku inisial RS (18), warga asal Desa Bumi Beringin, Kecamatan Luwuk Utara tersebut akhirnya diamankan Resmob Tompotika Polres Banggai.

Kejadian bermula pada Sabtu (18/4/2026) pukul 17.00 Wita, ketika pelaku menemui korban RJ (24) di Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Luwuk, hendak menagih hutang. Ia berangkat dengan membawa senjata tajam dan disimpan di balik bajunya.

Setelah tiba di lokasi yang dituju, pelaku membangunkan korban yang sedang tidur, kemudian meminta uang sebesar Rp270 ribu hingga sempat terjadi adu mulut.

“Pada saat cekcok itulah, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan korban langsung menahan hingga tangan kirinya mengalami luka robek,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, Senin (20/4/2026).

Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pada Ahad (19/4/2026) sekitar pukul 12.00 Wita, Resmob berhasil mengamankan pelaku.

Selain itu, Resmob juga menyita barang bukti berupa sebuah sajam jenis parang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (red)

  Gempa Tektonik Mengguncang Luwuk Banggai