Palu, Teraskabar.id – Penyelundupan sabu melalui Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri kembali terjadi dan berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah. Sebanyak 6 kurir sabu ditangkap di Bandara Mutiara Sis Aljufri dengan barang bukti 16 Kilogram (Kg) Sabu yang dikemas dalam 16 bungkus besar dan disimpan dalam tas gendong para terduga pelaku.
Operasi penangkapan terhadap upaya penyelundupan sabu melalui bandara berlangsung pada Ahad (26/4/2026) pukul 06.00 Wita. Enam pria diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran sabu segera diamankan sesaat setelah tiba di bandara.
Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M. Mereka diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia relatif muda.
Aksi para kurir sabu ini tergolong nekat di tengah ketatnya proses pemeriksaan di setiap bandara, termasuk di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 16 kilogram yang disimpan dalam tas gendong para pelaku.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim.
“Tim melakukan mendalam terhadap salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke kota Palu,” ujarnya.
6 Kurir Sabu Ditangkap di Bandara Palu, Terancam Hukuman Berat
Ia juga menambahkan, setelah memastikan pergerakan para pelaku, tim melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di kota Palu.
“Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau selaku kurir,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat terancaman hukuman berat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kabidhumas Polda Sulteng juga mengimbau, kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.
Pengungkapan kurir sabu yang mencoba memasukkan narkotika jenis sabu ke Sulawesi Tengah melalui Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu sebelumnya juga terjadi pada bulan Agustus 2025 silam. Terduga pelaku inisial MF, warga asal Aceh membawa sabu seberat 3,5 Kilogram dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Riau menggunakan pesawat maskapai penerbangan Lion Air tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sebelum tiba di Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu, terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya dan Bandar Udara Internaisonal Sultan Hasanuddin Makassar.
Penangkapan berawal dari Informasi Polda Riau berdasarkan hasil interogasi dari tersangka pelaku inisial A, menyebutkan bahwa salah satu pelaku sedang membawa sabu menuju Kota Palu, menggunakan pesawat, pada hari Selasa (5/8/2025), termasuk ciri-ciri, identitas dan kursi penumpang sejak dari Riau, Jakarta, Surabaya, Makassar hingga ke Palu. (red)






