Palu, Teraskabar.id – Memasuki 12 tahun penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Dalam kegiatan media Workshop KC Palu yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu, Nurhasanah Kalauw selaku PPS Kepala Cabang Palu, menjelaskan bahwa peserta dapat tetap mengakses pelayanan kesehatan meskipun berada di luar wilayah domisili. Peserta dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat yang bekerja sama dengan BPJS maksimal 3 kali dalam 1 bulan di FKTP yang sama. Sementara itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses fasilitas kesehatan.
Ia juga menyampaikan bahwa manfaat Program JKN kini dapat diakses masyarakat dengan semakin mudah. Salah satunya melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta saat memperoleh layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga turut menghadirkan pembaruan sistem Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0 guna membantu peserta dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
Program REHAB dari BPJS Kesehatan katanya, adalah solusi cicilan tunggakan iuran bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Program ini memungkinkan peserta melunasi tunggakan iuran 4 hingga 24 bulan secara bertahap agar kepesertaan bisa kembali aktif.
Nurhasanah Kalauw menjelaskan bahwa melalui pembaruan sistem tersebut, masyarakat kini memiliki dua opsi pembayaran iuran secara bertahap, yaitu secara bulanan dan secara harian atau mingguan.
“Melalui pembaruan sistem REHAB 3.0, masyarakat dapat memilih pembayaran iuran secara bertahap, baik secara harian maupun bulanan, sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran,” ujar Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kantor Cabang Palu.
Ia menjelaskan bahwa seluruh transaksi pembayaran Program REHAB dilakukan menggunakan nomor Virtual Account (VA) khusus yang diterbitkan oleh sistem. Ia juga menegaskan bahwa selama peserta masih mengikuti Program REHAB dan masih memiliki cicilan yang belum lunas, Virtual Account reguler peserta tidak dapat digunakan untuk pembayaran iuran dan akan kembali aktif setelah seluruh kewajiban dilunasi.
Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap hari oleh peserta selam jangka waktu penyelesaian yang telah dipilih pada saat pendaftaran awal.
Sebelum melakukan pembayaran cicilan, peserta harus melakukan setting tagihan pada microsite REHAB pada link yang sama saat melakukan pendaftran REHAB. (fitra)






