Palu, Teraskabar.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemkab Morowali tahun anggaran 2024, Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa, masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Jumat (31/7/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim JPU yang terdiri dari Irma Toampo, Arviany, dan Salma Deu dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Jumat (31/7/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer mengenai upaya memperkaya diri sendiri atau korporasi. Namun, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, hingga alat bukti yang dihadirkan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni menyalahgunakan kewenangan atau sarana jabatan yang merugikan keuangan negara.
Selain pidana badan, Rachmansyah juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. JPU menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
“Dengan dipulihkannya seluruh nilai kerugian keuangan negara, kewajiban uang pengganti dinyatakan nihil. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan hal-hal yang meringankan tuntutan para terdakwa,” ujar JPU dalam pembacaan surat tuntutannya.
Meski dituntut pidana penjara, seluruh kerugian negara senilai Rp8,705 miliar dalam kasus ini dipastikan telah lunas dipulihkan oleh terdakwa. Pengembalian tersebut terbagi atas Rp4,5 miliar yang disetorkan langsung ke Pemkab Morowali dan Rp4,205 miliar yang dititipkan ke penyidik Kejati Sulteng.
Faktor pemulihan total kerugian negara ini menjadi pertimbangan utama JPU dalam meringankan tuntutan terhadap para terdakwa, sehingga kewajiban uang pengganti dinyatakan nihil.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Jumat (7/8/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu yang dipimpin Dwi Hatmodjo. (***/red)






