Morowali Utara, Teraskabar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) mendorong pengajuan permohonan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) ke Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Padahal di satu sisi, PT ANA diduga belum menyelesaikan sanksi administratif denda pajak serta klaim tanah masyarakat.
Aktivis Hukum, Muh. Falar Anwar menyoroti langkah tergesa-gesa Pemkab Morowali Utara untuk mendorong perusahaan tersebut agar segera menerbitkan HGU-nya.
“Sikap Pemerintah Kabupaten Morut ini dinilai tergesa-gesa dan terkesan berpihak kepada PT. ANA,” kata Muh. Falar melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (29/8/2026).
Semestinya menurut Muh Falar, pemerintah kabupaten lebih memprioritaskan membahas sanksi administrasi berikut perhitungan kewajiban denda pajak PT. ANA yang selama puluhan tahun beraktivitas tanpa mengantongi HGU.
PT ANA Diduga Belum Menyelesaikan Sanksi, 537 Perusahaan Sawit Tanpa HGU
Dikutip dari laman resmi ATR/BPN RI, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan bahwa saat ini ada 537 perusahaan sawit yang beroperasi tanpa HGU. Total luasan yang terindikasi bermasalah mencapai 2,5 juta hektare.
Menurutnya, pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap perusahaan – perusahaan tersebut. Selama proses ini berlangsung, pengajuan dan penerbitan HGU ditangguhkan sementara waktu. “Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Menteri Nusron, dikutip dari laman resmi ATR/BPN, Sabtu (01/02/2025).
Ia juga menambahkan, bahwa pembayaran denda pajak bukan jaminan bagi perusahaan untuk otomatis mendapatkan HGU. Keputusan akhir tetap bergantung pada sikap pemerintah dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
“Saat ini kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penertiban HGU-nya,” tegas Menteri Nusron.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2026 yang mengubah syarat kepemilikan lahan perkebunan sawit. Sebelumnya, perusahaan hanya memerlukan IUP atau HGI, tetapi kini harus memiliki keduanya.
“Pemerintah menargetkan agar dalam 100 hari kedepan, seluruh perusahaan sawit yang belum memiliki HGU segera menyelesaikan kewajibannya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan mencegah penyalahgunaan lahan.
Olehnya, tambah Muh. Falar, ada persoalan yang harus diselesaikan dulu oleh pemerintah bersama dengan pihak PT. ANA yakni klaim tanah masyarakat yang sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian dari tim Reverifikasi dan Revalidasi. (***/red)






