Minggu, 30 Agustus 2026

Pria di Labota Bahodopi Diamankan Polres Morowali Gegara 35 Saset Sabu

Pria di Labota Bahodopi Diamankan Polres Morowali Gegara 35 Saset Sabu
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali. Foto: Humas Polres

Morowali, Teraskabar.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Morowali. Pria di Labota Bahodopi diamankan Polres Morowali gegara diduga miliki 35 saset sabu.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.

Kasus tersebut terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Lukman, S.H., M.H., mengatakan, setelah menerima informasi, personel bergerak menuju TKP

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku seorang pria beserta 35 saset yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Lanjut Iptu Lukman menegaskan, Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan 35 saset plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya. Barang bukti sabu tersebut ditemukan dengan modus penyimpanan yang beragam, di antaranya disembunyikan dalam pipet warna merah yang kemudian ditanam di dalam tanah, serta disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro warna hitam merah, bungkus rokok Urban Mild dan sebuah botol deodorant.

Pria di Labota Bahodopi Diamankan Gegara Sabu, Kasat Imbau Warga Gercep Beri Informasi

Kasatresnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” Tutupnya

  Swiss mengalokasikan $11 Juta untuk UNRWA di Gaza

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 35 saset narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 16,35 gram, 11 buah pipet warna merah, satu bungkus rokok mallboro warna merah hitam, satu bungkus rokok urban mild, satu botol deodorant, serta satu unit Handphone Merk vivo warna hitam.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika

Saat ini terduga pelaku serta barang bukti telah diamankan diMapolres Morowali guna proses hukum lebih lanjut. (erny)