Morowali, Teraskabar.id– Jalan panjang dan berliku dilalui Asmawati, ibu korban dugaan pelecehan seksual penyandang disabilitas asal Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) mencari keadilan. Terhitung sekitar enam bulan sejak ibu korban melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.
Tepatnya, pada tanggal 20 Desember 2021, Asmawati Budia melaporkan kasus pemerkosaan anaknya yang penyandang disabilitas ke Polres Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Surat tanda laporannya bernomor STTLP/184/XII/2021/SPKT/Res Morowali/Polda Sulteng tertanggal 20 Desember 2021.
Baca juga : Berusia di Bawah Umur, Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Cabul Bertambah Jadi 21 Orang
Pada surat laporan tersebut, Asmawati sebagai pelapor menceritakan, bahwa pada Kamis 16 Desember 2021 sekitar pukul 9.00 Wita, korban yang berumur 21 tahun pergi jalan-jalan pagi bersama adiknya yang masih berumur 3 tahun.
Kemudian setelah akan melewati rumah terlapor berinisial M (70), korban bersama adiknya dipanggil oleh terlapor masuk ke dalam rumahnya. Setelah kejadian tersebut, adik korban melaporkan kepada ibunya bahwa korban dirabah dan ditelanjangi oleh pria lansia itu di bagian kemaluan.
Dari keterangan tersebut, Asmawati menduga anaknya yang mengalami disabilitas itu diperkosa oleh tetangganya inisial M (70). Apalagi adik korban dengan polos memperagakan adegan ranjang yang dilakukan pria lansia itu terhadap kakaknya.
Baca juga : Kasus Gadis Disabilitas Korban Perkosaan di Morowali Dikonsultasikan ke PPA Sulteng
Esok harinya, ibu korban langsung menanyakan kebenaran informasi anaknya yang masih polos tersebut ke keluarga pelaku, yakni keponakan dari pelaku sendiri. Hasilnya, keponakan pelaku mengakui pernah merekam adegan persetubuhan tersebut. Tetapi video itu telah dihapus.






