Donggala, Teraskabar.id– Pengadaan absensi sidik jari atau fingerprint tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Donggala berujung proses hukum, salah satunya pejabat yang terjerat dalam kasus ini adalah mantan sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Donggala inisial NL.
Pada kasus ini, NL dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Donggala sebagai tersangka pada Selasa (12/7/2022) pukul 09.00 Wita. Namun, hingga pukul 17.00 Wita, NL tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga : Gagal Tangani Masalah Pangan, Daerah akan Mendapat Surat Cinta Mendagri
NL yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Donggala itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Donggala pada Jumat (15/7/2022).
Tersangka NL menjalani pemeriksaan di Polres Donggala sekitar pukul 9.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Dia didampingi kedua penasehat hukumnya. Pemeriksaan sempat dihentikan untuk istirahat salat dan makan.
Pada pukul 18.50 Wita, NL keluar dari ruangan pemeriksaan untuk melaksanakan salat magrib. Namun dia irit bicara dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Baca juga : Diperiksa KPK, Mantan Mentan Minta Penjadwalan Ulang
“Maaf mau salat dulu,” ujarnya sambil bergegas menuju masjid kompleks Polres Donggala.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Donggala telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat fingerprint.






