Selasa, 13 Januari 2026

Ada Celah Pengawasan di Tingkat Desa, Bawaslu Sulteng Imbau Pengawasan Partisipatif Mahasiswa dan Pers

Ada Celah Pengawasan di Tingkat Desa, Bawaslu Sulteng Imbau Pengawasan Partisipatif Mahasiswa dan Pers
Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022), di Beset Western Coco Palu. Foto: Teraskabar.id

“Bawaslu sangat mengharapkan partisipasi media dan mahasiswa ikut melaksanakan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemiliha Umum Tahun 2024 sesuai objek pengawasan yang diatur di Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022,” ujarnya.

Baca jugaAntisipasi Pemilih Jadi Sasaran Iming-Iming, Bawaslu Sulteng Rangkul Mahasiswa dan Media

Kepada insan pers yang hadir, Jamrin menyampaikan media memiliki peran strategis terhadap pemahaman kepemiluan dan pengawasannya pada seluruh tahapan Pemilu 2024. Seperti mempublikasikan kinerja penyelenggara pemilu, mengedukasi bahaya pelanggaran pemilu.Termasuk menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu.

“Dengan demikian,  pers ikut berperan mencerahkan masyarakat berkaitan dengan tahapan pemilu beserta tugas pengawasan pemilu,” kata Jamrin.

Begitupula pentingnya peran dari mahasiswa dalam pengawasan Pemilu 2024. Misalnya, pada level kampus bisa mensosialisasikan kepada sesama mahasiswa, termasuk saat ada program kemahasiswaan saat pelaksanaan kuliah kerja lapangan atau kuliah kerja nyata.

Baca jugaSidak ke Bawaslu Sigi, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Juga Dengarkan Kendala Jajarannya

“Peran mahasiswa dalam Pengawasan Pemilu 2024 yaitu menyampaikan informasi awal dan menyampaikan pesan-pesan kepemiluan di ruang akademik,” sebut Jamrin.

Di akhir sambutannya Jamrin berharap agar semua elemen masyarakat dapat turut serta terlibat dalam mewujudkan Pemilu yang adil dan damai.

  Mendaftar Calon Anggota DPD, Mustar : Jangan Kita Seperti Tikus Mati di Lumbung Padi