Senin, 12 Januari 2026

Ada Warga di Donggala Dicatut Namanya Sebagai Anggota Parpol

Ada Warga di Donggala Dicatut Namanya Sebagai Anggota Parpol
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulteng, Darmiyati saat sosialisasi pengawasan partisipatif di Hotel Best Westren Coco Palu, Kamis (20/10/2022). Foto: Teraskabar.id

Palu, Teraskabar.id– Seorang warga di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) dicatut namanya oleh salah satu parpol sebagai anggotanya. Kejadian itu terungkap ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada salah seorang warga sebagaimana yang tercantum namanya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Ada warga di Donggala dicatut namanya. Itu diketahui saat petugas verifikator menanyakan apakah yang bersangkutan benar anggota Parpol, rupanya warga itu menjawab bahwa dirinya tidak pernah merasa mendaftar sebagai anggota parpol, sehingga pihak verifikator meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan bukan sebagai anggota parpol,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, Darmiyati saat sosialisasi pengawasan partisipatif di Hotel Best Westren Coco Palu, Kamis (20/10/2022).

Baca jugaNama Gubernur Sulteng Dicatut Bisa Loloskan CPNS

Sekaitan dengan kejadian tersebut, Darmiati di hadapan sejumlah peserta Sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Sulteng selama dua hari itu, meminta agar masyarakat mengecek nama-namanya di SIPOL. Caranya, login di aplikasi SIPOL, kemudian masukkan nama dan NIK. Ketika tercantum nama di SIPOL, sedangkan yang bersangkutan merasa tak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik, segera melapor ke Bawaslu Sulteng agar namanya dihapus di SIPOL.

Baca jugaPartai Buruh Sulteng Dua Kali Dikunjungi Tim Verifikasi Faktual, Begini Hasilnya

“Kalau ada masyarakat yang dicatut namanya dan didaftarkan sebagai anggota parpol, jangan segan-segan melaporkannya ke Bawaslu Sulteng,” ujar Darmiati pada kegiatan yang dihadiri sekitar 80 peserta dari perwakilan sejumlah elemen masyarakat.

Baca jugaKPU Sigi Undang Pimpinan Parpol, Bahas Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan

  TPS Jauh dari Domisili Berpotensi Angka Golput Tinggi

Sebagaimana diketahui, saat ini tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 mulai dari tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022. Tahapan ini diikuti 9 partai politik baru dan tak lolos ambang batas pada Pemilu 2019,  setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi.  (teraskabar)