Palu, Teraskabar.id – Pemerintah menyiapkan santunan duka masing masing sebesar Rp15 Juta bagi ahli waris keluarga korban tanah longsor di hutan Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong(Parimo).
Santunan duka tersebut untuk membantu keluarga korban dan juga sebagi bentuk kepedulian pemerintah.
“Setelah mendapatkan arahan dan petunjuk Gubernur bapak Anwar Hafid, kami berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mendapatkan batuan bagi keluarga korban bencana alam tanah longsor di Bolano Lambunu. Dan syukur alhamdulillah, Kemensos menyiapkan santunan duka bagi ahli waris masing-masing Rp15 Juta per keluarga korban,” kata Kepala Dinas Sosial Sulteng, Hj. Hasbia Zaenong, Selasa (24/6/2025).
Kadis Sosial pada kesempatan tersebut menjelaskan mekanisme pengurusannya. Ahli waris keluarga korban terlebih dahulu melengkapai dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan bantuan santunan duka dari Kemensos tersebut.
Selanjutnya, mengajukan pengusulan secara berjenjang, mulai dari desa, kecamatan hingga ke Dinas Sosial kabupaten. Selanjutnya, Dinas Sosial Provinsi yang merekomendasikan ke Kemensos untuk verifikasi lapangan, guna memastikan seluruh dokumen sudah sesuai.
“Saya sudah koordinasikan ke Dinsos Parigi Moutong untuk di bantu, ahli waris melengkapi berkasnya,” kata Kadis Sosial Sulteng Hasbia Zaenong.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, ahli waris keluarga korban akan dibuatkan rekeningkarena penyaluran santunan secara non-tunai.
Selain pemberian santunan duka bagi ahli waris 7 korban tanah longsor di Desa Tirtanagaya, Bolano Lambunu, pemerintah juga akan menyalurkan santunan duka bagi ahli waris keluarga 2 korban banjir bandang di Desa Wombo, Kabupaten Donggala.
“Keluarga korban bencana itu sementara melengkapi dokumen pensyaratannya. Karena ini uang negara jadi harus tercatat dan terdata dengan baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Hasbia.
Adapun dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan bantuan santunan duka dari Kemensos tersebut;
1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Dinsos Kabupaten/ kota ke Dinsos Provinsi;
2. Foto Copy KTP dan KK korban (Kalau ada); 3. Foto Copy KTP dan ahli waris; 4. Surat Keterangan ahli waris dibuat di kantor desa/ kelurahan disahkan oleh kecamatan; 5. Surat keteterangan kematian dibuat di kantor desa/ kelurahan disahkan oleh kecamatan; 6.Foto Copy Akta Kematian; 7. Kronolgis kejadian dibuat di Kantor Desa/Kelurahan; 8. Dokumentasi korban
“Terkait seluruh dokumen persyaratan, sudah kita koordinasikan dengan Dinsos Parigi Moutong dan teman teman pendamping PKH, Tagana dan TKSK untuk mengambil data korban di lokasi,” ujar Hasbia.
Hasbia menambahkan, mendahui bantuan tunai Rp15 juta masing-masing ke keluarga korban bencana alam Bolano Lambunu itu, Dinsos Sulteng telah mengirimkan dan mendistribusikan logistik. Rinciannya, kasur sebanyak 50 lembar, Selimut 50 lembar, Family Kit sebanyak 50 paket, Kidsware 50 paket, serta tenda gulung sebanyak 50 Lembar.
Seluruh barang tersebut telah dikirim ke lokasi bencana dari Gudang Sentra Nipotowe Palu yang terletak di Kabupaten Sigi. Barang tersebut nantinya digunakan Kunker Komisi VIII DPR RI dalam rangka bantuan penanganan bencana banjir dan longsor di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. (red/teraskabar)






