Donggala, Teraskabar.id – Kelompok Tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), telah melaporkan oknum staf pendamping anggota DPRD Sulteng inisial AA ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sabang, terkait jual beli combine harvester atau alat pemanen padi bantuan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Sekretaris Poktan Mattaropura Masang, Mohamad Yani mengatakan, laporan ke Kacabjari Sabang diterima oleh petugas Kacabjari Sabang pada tanggal 9 Oktober 2024 lalu, setelah sebelumnya Ketua dan Sekretaris Poktan melapor ke Polsek Balaesang.
“Awalnya kami melapor ke Polsek, karena ada unsur Tipikornya kami diarahkan ke Kacabjari Sabang,” katanya, Kamis (6/3/2025).
Mohamad Yani menceritakan awal mula kecurigaannya atas praktik jual beli yang dilakukan oleh oknum staf pendamping anggota DPRD Sulteng inisial AA ke salah seorang anggota kelompok tani bernama Alham Lasiang. Kecurigaannya timbul tatkala alat tersebut tiba, namun tidak diturunkan di rumah ketua kelompok tani.
“Awalnya curiga sejak alat itu sudah turun tidak pada kelompok (ketua) dan diperkuat setelah rapat kelompok. Diperkuat pula dengan pengakuan Alham Lasiang dalam rapat. Itu di bulan Desember 2023,”
Ia menerangkan, setelah rapat kelompok tani, ketua kelompok Muhsen dan pengurus serta anggota sepakat melakukan konfirmasi ke Kades Kampung Baru dalam rapat desa yang dilaksanakan oleh BPD atas permintaan Poktan.

Dalam rapat desa yang dilaksanakan pada tanggal 13 September 2024, terkuak pengakuan Alham Lasiang kalau alat combine harvest yang merupakan bantuan hibah ke kelompok tidak diberikan secara cuma-cuma tapi bermahar sebesar Rp200 juta.
Dalam rapat itu pula Alham Lasiang juga mengakui kalau proposal dan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima barang hanyalah formalitas belaka.
“Di situ terungkap kalau bantuan hibah dana aspirasi dari oknum anggota DPRD Sulteng adalah bermahar Rp 200 juta yang disalurkan lewat Pak Kades dengan memanfaatkan dan menipu ketua dan kelompok tani,” kata Yani.
Bahkan sudah ada pembayaran mahar dari Alham Lasiang ke oknum staf pendamping Anggota DPRD Provinsi inisial AA melalui transfer BRI Link sebanyak Rp20 juta dan pembayaran kedua dari Alham Lasiang ke Kades dan diteruskan ke oknum AA kurang lebih Rp80 juta secara tunai.
“Pembayaran itu diakui sendiri oleh Kades dalam rapat desa. Awalnya kami senang desa memfasilitasi bantuan, ternyata dibalik semua itu sudah diatur untuk dimanfaatkan dan menipu kami,” pungkasnya.(jalu/teraskabar)






