Selasa, 13 Januari 2026

Akademisi Fatma Sebut Rencana Intake Sungai Karaopa Rawan Konflik dan Pengabaian Hak Dasar Masyarakat

Akademisi Fatma Sebut Rencana Intake Sungai Karaopa Rawan Konflik dan Pengabaian Hak Dasar Masyarakat
Akademisi Universitas Halu Oleo, Fatma, S.Pd., MA. Foto: Istimewa

Morowali, Teraskabar.id – Sungai Karaopa, yang selama ini menjadi denyut nadi kehidupan petani di Kecamatan Witaponda dan Bumi Raya (Witaraya), kini menjadi sorotan publik setelah muncul rencana pembangunan intake oleh BTIIG di Kabupaten Morowali.

Pemerhati sosial dan akademisi Universitas Halu Oleo, Fatma, S.Pd., MA, menyampaikan kekhawatiran serius terhadap potensi dampak proyek tersebut terhadap penghidupan masyarakat. Menurutnya, Sungai Karaopa bukan hanya sumber irigasi utama, tetapi juga menopang aktivitas ekonomi rakyat lainnya, seperti pertanian dan kebutuhan warga lainnya.

“Kalau aliran air ini dibagikan ke industri, masyarakat yang hidup dari pertanian akan terdampak langsung. Bukan hanya soal debit air, tapi juga bisa memicu konflik antarwarga dan dengan perusahaan,” ujar Fatma dalam wawancara khusus dengan Teraskabar.id, Selasa (15/7/2025).

Fatma menyebut, proyek pengusahaan sumber air untuk industri kerap memunculkan konflik laten yang bisa berkembang menjadi konflik terbuka, terutama akibat ketimpangan distribusi sumber daya, penurunan hasil pertanian, serta perubahan gaya hidup dan mata pencaharian masyarakat.

“Pembagian fungsi sungai dari agraris ke industri tanpa memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat dapat menimbulkan tekanan sosial. Gesekan antarkelompok bisa muncul, dan masyarakat bisa terdorong pada perubahan hidup yang dipaksakan,” jelas dosen Jurusan Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo itu.

Salah satu catatan penting yang disampaikan Fatma adalah minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait proyek intake.

“Sejauh ini belum ada forum resmi yang mempertemukan masyarakat dengan perusahaan atau pemerintah secara setara. Padahal, itu penting untuk membahas dampak dan alternatif kebijakan,” katanya.

Fatma menegaskan, masyarakat lokal bukan hanya pengguna, tapi juga penjaga wilayah hidupnya. “Keterlibatan mereka harus jadi keharusan. Bukan sekadar formalitas administratif dalam dokumen proyek,” tegasnya.

  Didukung BPJN Sulteng, IMIP Perbaiki Jalan Nasional Bahodopi-Batas Sultra yang Rusak Parah

Fatma juga mengkritik ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat dan pemangku kebijakan dalam rencana proyek ini. Menurutnya, kontrol penuh terhadap informasi dan arah kebijakan berada di tangan perusahaan dan pemerintah, sementara masyarakat tidak memiliki akses yang cukup untuk menyuarakan aspirasi.

“Sering kali masyarakat hanya diberi tahu setelah keputusan dibuat. Ini bukan partisipasi, tapi dominasi. Dan ini terjadi berulang dalam proyek sumber daya alam di daerah,” ujar Fatma.

Dalam pandangan keadilan ekologis, Fatma menilai bahwa air Sungai Karaopa adalah hak dasar masyarakat yang harus dijaga keberlangsungannya.

“Kalau perusahaan membutuhkan air, sebaiknya mereka bangun sistem mandiri. Bisa buat reservoir sendiri atau gunakan air laut dengan teknologi desalinasi. Jangan ambil dari sumber yang menopang hidup rakyat,” sarannya.

Fatma mengingatkan bahwa pembangunan industri harus berlandaskan prinsip keberlanjutan yang tidak mengorbankan masyarakat lokal sebagai pemilik ruang hidup.

Fatma menyampaikan empat poin rekomendasi yang dinilainya krusial untuk meredam ketegangan dan menjaga keberlangsungan hidup masyarakat Witaraya:

  1. Melakukan kajian dampak lingkungan dan sosial secara komprehensif dan independen.
  2. Membuka dialog publik secara terbuka dan setara.
  3. Memprioritaskan perlindungan terhadap sumber daya hidup masyarakat.
  4. Menjalankan tanggung jawab sosial secara adil dan transparan.

Di akhir wawancara, Fatma menegaskan bahwa Sungai Karaopa tidak boleh dipandang sebagai sekadar aliran air biasa. “Ini bagian dari identitas, penghidupan, dan kesinambungan budaya masyarakat sebagai komunitas agraris,” ujarnya.

Ia mengajak semua pihak untuk tidak menutup mata terhadap potensi dampak proyek jika dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian. “Kami tidak menolak investasi, tapi tolong jangan jadikan masyarakat sebagai korban. Biarkan mereka tetap hidup dari tanah dan airnya sendiri,” tutup Fatma.

  Parimo dan Bank Sulteng Lanjutkan Kerja Sama Metode Pembayaran Pajak Daerah Nontunai

Rencana pembangunan intake dari Sungai Karaopa menandai tantangan besar dalam keseimbangan antara industrialisasi dan keberlanjutan hidup masyarakat agraris. Pemerintah dan perusahaan dituntut untuk mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi publik, serta perlindungan terhadap hak-hak ekologis masyarakat lokal karena akan berisiko menciptakan ketimpangan baru dan krisis sosial di masa depan. (Ghaff/Teraskabar)