Parimo, Teraskabar.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, bersama PT. Bank Sulteng menandatangani kerja sama terkait metode pembayaran pajak daerah, termasuk retribusi, secara nontunai menggunakan sistem scan QRIS.
“Sebenarnya untuk PKS ini sudah ada sejak 2020, karena pembuatan barkot QRIS nya sudah sejak tahun itu, namun masa kedaluarsanya di tahun ini, karena sudah lima tahun,” kata Kepala Sub Penagihan PDRD Bapenda Parimo, Jisman, Senin (26/5/2025), di Parigi.
Olehnya, kerjasama tersebut dilakukan perpanjagan lagi sampai dengan tahun 2029.
Ia menjelaskan, Pemda Parimo selama ini juga telah melakukan kerjasama dengan Bank Sulteng untuk penyediaan kanal pembayaran semua jenis pajak, termasuk dengan retribusi yang saat ini dalam proses untuk pembayaran menggunakan sistem scan QRIS dan pajak sudah ada melalui ATM.
Bahkan masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran melalui mobile banking untuk PBBB 2.
Untuk online sistim ini jelas dia, sebenarnya sudah masuk dalam road map dan rencana aksi tim TP2DD Kabupaten Parimo.
“Salah satu kegiatannya yaitu, menyiapkan dan menyediakan pelayanan digital sektor perpajakan dan layanan pembayaran pajak daerah maupun retribusi daerah secara nontunai,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya kerjasama melalui sistim digital ini, masyarakat lebih mudah mengakses pembayaran pajak dan retribusi. (red/teraskabar)






