Sigi, Teraskabar.id – Bupati Sigi Irwan Lapatta bersama wakilnya didampingi para stakeholder lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mendatangi lubang penambangan emas di Desa Sidondo 1, Kecamatan Sigi Biromaru, Selasa (2/5/2023).
Bagi Aktivis Agraria Noval A Saputra, tindakan Bupati Irwan Lapatta tersebut merupakan tindakan berani dan patut dicontoh.
Baca juga : Pemda Alami Degradasi Kepercayaan Publik Bila Jual Beli Jabatan Dibiarkan
“Hemat saya, ini merupakan tindakan berani dan terukur dilakukan Bupati Sigi, karena telah belajar banyak dari pengalaman serta peristiwa-peristiwa yang tidak sedikit menjadi bencana alam dan bisa menimbulkan korban jiwa,” kata Noval melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (4/5/2023).

Aksi penutupan lobang tambang emas oleh orang nomor satu di Sigi itu lanjutnya, juga sebuah tindakan penegakan hukum lingkungan hidup yang dilakukan Bupati Irwan Lapatta, sebagaimana Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 Ayat (3) Huruf p.
“Sekali lagi ini terobosan, Bupati Sigi sangat layak disemadkan padanya sebagai pemimpin yang pro terhadap lingkungan berkelanjutan dan memberikan sumbangsi sedikit banyak terhadap perubahan iklim dunia yang saat ini mengalami degradasi,” ujarnya.
Baca juga : Gubernur Sulteng Dilema terhadap Pertambangan Trio Kencana, Ini Alasannya
Noval menjelaskan, Bumi saat ini mengalami perubahan iklim. Dan, konsekuensi dari perubahan iklim saat ini antara lain, kekeringan hebat, kelangkaan air, kebakaran hebat, naiknya permukaan laut, banjir, badai dahsyat dan penurunan keanekaragaman hayati.
Kalau saja ada izin lingkungan dari pengurus negara yang berwenang, serta ada komitmen dari penanggung jawab usaha, maka akan diikuti dengan pemeliharaan dan pemulihan lingkungan hidup atas pengelolaan dan/atau aktifitas penambangan tersebut.
Baca juga : Mantan Karo Humas Sulteng Tutup Usia
Sehingga, baik itu perusahaan ekstraktif maupun perusahaan perorangan, jika melakukan aktifitas dan/atau kegiatan yang tidak taat pada fungsi dari pemeliharaan serta pemulihan lingkungan hidup, sudah selayaknya ditegur dan ditutup.
“Pemimpin daerah seperti Bupati Sigi menjadi contoh bagi gubernur, bupati dan wali kota lainnya di Indonesia dalam mengambil keputusan yang berpihak pada masyarakatnya, terlebih bagi lingkungan hidup di masa yang akan datang,” tegasnya. (teraskabar)






