Sabtu, 24 Januari 2026

Alfamidi dan Indomaret Disorot, Disperindag Sebut Bupati Morowali Moratorium Izin

Alfamidi dan Indomaret Disorot, Disperindag Sebut Bupati Morowali Moratorium Izin
Kabid Perdagangan Disperindag Morowali, Andi R. Hadie, ST. Foto: Ghaff

Morowali, Teraskabar.id – Menjamurnya toko-toko modern seperti Alfamidi dan Indomaret di Kabupaten Morowali menjadi perhatian masyarakat. Seperti disampaikan oleh Putra Bonewa, Anggota Komisi II DPRD Morowali dalam wawancara bersama Teraskabar, Selasa (17/6/2025).

Ketua Fraksi Partai Perindo DPRD Morowali itu mengatakan bahwa meskipun ritel tersebut telah mengantongi izin resmi, bukan berarti keberadaannya tidak dapat dikendalikan atau dievaluasi, ketika pelaksanaannya berdampak negatif terhadap pelaku usaha kecil, maka aturan itu harus ditinjau kembali.

“Bukan berarti kami anti-Investor. Tapi ada kewajiban moral dan konstitusional bagi pemerintah untuk melindungi usaha kecil dan menengah. Jangan sampai warung dan kios rakyat perlahan tersingkir. Fraksi Perindo dalam waktu dekat akan mengajukan agenda rapat dengar pendapat (RDP) dan akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah,” bebernya.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Morowali memastikan bahwa seluruh toko modern yang beroperasi saat ini telah mengantongi izin resmi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Morowali, Andi R. Hadie, ST, dalam wawancara khusus bersama Teraskabar. Ia menyatakan bahwa toko modern tidak selalu berasal dari jaringan nasional, melainkan juga dapat berasal dari perorangan atau kelompok lokal yang menerapkan sistem swalayan.

“Toko modern tidak harus bermerek nasional. Jika menggunakan sistem swalayan, barcode, rak display, dan kasir, maka itu termasuk kategori toko modern,” jelasnya, Rabu (18/6/2025).

Andi menjelaskan bahwa perizinan toko modern dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun harus melalui proses rekomendasi dari sejumlah dinas teknis, seperti Disperindag, Dinas PU, dan Tata Ruang.

Meski demikian, ia mengkritisi lemahnya pengaturan zonasi dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait toko modern. Menurutnya, usulan agar terdapat aturan jarak minimal antara toko modern dan pasar tradisional belum diakomodasi dalam Perda yang ada.

  Pengumuman Sertifikat Tanah Hilang Atas Nama Aco Tang

“Pernah ada permohonan pembangunan Alfamidi yang hanya berjarak sekitar 300–400 meter dari Pasar Matansala. Secara aturan tidak dilarang, tapi kami tolak rekomendasinya karena berpotensi mematikan pasar rakyat,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa kehadiran toko modern mulai berdampak pada keberlangsungan warung kecil dan kios tradisional. Sejumlah pedagang mengeluhkan turunnya omzet akibat persaingan yang ketat.

Meski telah mengantongi izin, pengawasan terhadap toko-toko modern tetap dilakukan oleh dinas. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara perkembangan toko modern dan perlindungan terhadap pelaku UMKM lokal.

“Kami tetap memantau. Prinsip kami adalah tumbuh bersama, bukan mematikan satu pihak demi yang lain,” tambahnya.

Sebagai langkah pengendalian, Andi menyebutkan bahwa Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd. Rauf, telah mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara izin toko modern, sejak awal kepemimpinannya. Dengan demikian, hingga moratorium dicabut, tidak ada lagi izin baru yang akan diterbitkan.

Selain itu, pihak Disperindag juga menyambut baik usulan dari Ketua Fraksi Partai Perindo di DPRD Morowali, Putra Bonewa, terkait dengan rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan usulan revisi aturan mengenai toko modern atau supermarket mini tersebut.

“Sebagai instansi terkait, kami menyambut baik usulan RDP yang disampaikan pak Putra Bonewa dan kami juga sepakat jika dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya. (Ghaff/Teraskabar)