Morowali, Teraskabar.id — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Morowalisecara resmi mengeluarkan Pengumuman Sertifikat Tanah Hilang atas nama Aco Tang, warga Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Pengumuman ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari laporan kehilangan dokumen tanah yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian setempat.
Berdasarkan Surat Keterangan Hilang Nomor: SKH/299/XI/2025/Sek Bungku Barat yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor Bungku Barat, Polres Morowali, pelapor Aco Tang kehilangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 19.06.000006035.0. Dokumen tersebut diterbitkan secara sah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali dengan luas tanah tercatat 17.930 meter persegi dan masa berlaku hingga 14 Maret 2055.
Menurut keterangan pelapor, sertifikat tersebut hilang atau tercecer sejak bulan Juni 2025 di sekitar kediamannya di Desa Umpanga. Meski telah dilakukan pencarian secara menyeluruh, dokumen tersebut belum juga ditemukan.
Atas dasar laporan itu, kepolisian kemudian mengeluarkan surat resmi sebagai dasar administrasi untuk pengajuan Pengumuman Sertifikat Tanah Hilang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BPN Morowali menerbitkan Pengumuman Sertifikat Tanah Hilang Nomor: 41/2025 tertanggal 22 Oktober 2025. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa tanah milik Aco Tang terletak di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, dengan tanggal pembukuan sertifikat 15 Desember 2017.
Sesuai Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pengumuman Sertifikat Tanah Hilang ini berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal diterbitkan.
Masyarakat yang merasa memiliki keberatan atas data tanah tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan secara tertulis disertai bukti yang kuat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan yang masuk, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan oleh BPN dan berlaku sah menurut hukum. Sertifikat lama yang dinyatakan hilang secara otomatis tidak berlaku lagi.
Dengan diterbitkannya Pengumuman ini, memberi pelajaran pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga dokumen pertanahan dengan baik, agar setiap kehilangan dokumen tanah segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar proses penggantian dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Ghaff/Teraskabar).






