Morowali Utara, Teraskabar.id – Satresnarkoba berhasil menangkap terduga pelaku narkoba berinisial S alias T umur 33 tahun. Warga Kabupaten Banggai ditangkap di Morowali gegara sabu pada Rabu (3/6/2026) pukul 8.00 Wita, di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Penangkapan pria ini berlangsung di Pelabuhan Kapal Kayu, Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, dan proses penangkapannya sempat diabadikan oleh personil saat penggeledahan badan tersangka serta videonya viral di media sosial Facebook.
Penangkapan tersangka berawal dari aduan dan informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba khususnya di wilayah Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara. Menanggapi hal itu, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K., langsung memerintahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di bawah pimpinan AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., yang baru saja menjabat untuk segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penangkapan serta penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 5 bungkus cetik besar dengan berat 228,62 gram yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kardus minuman mineral merk Leminerale yang didalamnya lagi terdapat kardus teh pucuk. Selain itu petugas juga menyita satu unit handphone merek Vivo Y 17 warna hitam.
Warga Banggai Ditangkap di Morowali, Pelaku Ditahan di Rutan Polres
Pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Morowali Utara dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Pada kesempatan itu juga, Kasatresnorba juga melakukan klarifikasi terkait postingan yang beredar di Facebook group Info Morut terkait peredaran narkoba di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, di mana di hari yang sama di hari Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita, Satresnorkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial R, warga Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, yang terlibat narkoba.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat 3,42 gram dan telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Jika berkasnya rampung akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
AKP Ahmad Sadat menegaskan bahwa saat ini Satresnarkoba sedang melakukan pengambangan dan berharap kerjasama dari seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing, dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba “Mari kita selamatkan keluarga kita dari bahaya narkoba,” imbuhnya. (red)






