Palu, Teraskabar.id– Aliansi Sulawesi telah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) awal September 2025 lalu. Pasal 3 ayat 4 yang berisi pengecualian bagi PLTU industri menjadi fokus gugatan oleh Aliansi Sulawesi yang terdiri dari WALHI Sulawesi Selatan, WALHI Sulawesi Tengah, dan WALHI Sulawesi Tenggara.
“Yang kami gugat secara spesifik adalah Pasal 3 ayat 4—yang berisi pengecualian bagi PLTU industri. Perpres 112 ini sebenarnya sudah baik, tetapi satu pasal ini menjadi “lubang” besar yang memuluskan pembangunan PLTU baru,” kata kata Direktur WALHI Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amien pada dialog Aliansi Sulawesi Merespon Rencana Pemerintah Merevisi Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Energi Terbarukan, Selasa (25/11/2025), di My Kopi O Jalan Kartini, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Tiga narasumber pada dialog ini yaitu, Direktur WALHI Sulawesi Selatan Muhamad Al Amien, Direktur WALHI Sulteng, Sunardi Katili, Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman dengan moderator Stevi Papuling.
Menurut Al Amien, Pasal 3 ayat 4, Perpres 112 Tahun 2022 yang menjadi fokus gugatan Aliansi Sulawesi karena mencantumkan bahwa Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk:
- PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, atau
- PLTU yang memenuhi persyaratan:
- Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.
- Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offsol, dan/ataubauran energi terbarukan, dan
- Beroperasi paling lama sampai tahun 2050.
“Karena pasal pengecualian inilah kami telah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung awal September lalu,” kata Al Amien.
Untuk diketahui, pengajuan judicial review dilakukan di Mahkamah Agung (MA) jika yang diuji adalah peraturan di bawah undang-undang. Sedangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) jika yang diuji adalah undang-undang terhadap UUD 1945.
Pengajuan ke MK bisa dilakukan secara daring melalui sistem elektronik (SIMPEL) di situs web MK atau secara langsung ke Kepaniteraan MK, sedangkan untuk MA, pengajuan dilakukan ke Kepaniteraan MA.
Al Amien mengklaim, gugatan Aliansi Sulawesi sudah diproses oleh MA dan berdasarkan informasi dari pihak panitera bahwa seluruh berkas telah dikirim ke para pihak.
Namun belakangan, timbul kejanggalan pada proses pengajuan judicial review tersebut. Pemerintah tiba-tiba membuat revisi baru terhadap Perpres 112 Tahun 2022. Dalam revisi tersebut, pemerintah justru menghapus batas tahun 2050 sebagai tenggat pembangunan PLTU.
“Artinya pembangunan PLTU untuk industri dapat dilakukan tanpa batas waktu—bahkan “sampai kiamat”. Ini menurut kami merupakan komitmen palsu,” ujarnya.
Selain itu, revisi baru memasukkan konsep PLTU “hibrida” yang memadukan batu bara dengan bahan lain seperti biomassa. Secara teori dapat mengurangi emisi 35%, tetapi tidak ada pasal yang mengatur mekanisme kontrol publik maupun sanksi untuk perusahaan yang melanggar. Sehingga ini cenderung menjadi justifikasi tambahan untuk tetap mengoperasikan PLTU.
Dengan adanya revisi tersebut, jika revisi resmi berlaku, gugatan Aliansi Sulawesi di MA berpotensi dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima), karena objek gugatan berubah. Secara hukum, dan ini sangat merugikan upaya judicial review tersebut. (red/teraskabar)






