Sabtu, 24 Januari 2026

Anleg Coni Modjanggo Sarankan Bentuk Tim Verifikasi Soal Polemik Tanah Ulayat Desa Dewua

Anleg Coni Modjanggo Sarankan Bentuk Tim Verifikasi Soal Polemik Tanah Ulayat Desa Dewua
Warga Desa Dewua saat melakukan aksi damai terkait pencopotan Kades Dewua, yang diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Poso, Senin (4/11/2025). Foto: Deddy

Poso, Teraskabar.id– Anggota legislatif (Anleg) Kabupaten Poso, Coni Modjanggo sarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso dan DPRD Poso segera membentuk tim verifikasi independen terkait polemik jual beli tanah ulayat di Desa Dewua, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.

Saran tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Poso asal Partai Nasdem, Dr. Coni Modjanggo, MA menyikapi tuntutan pengunjuk rasa tedriri dari gabungan masyarakat Desa Dewua, Aliansi Pembela Kabupaten Poso, serta FPMCD Kabupaten Poso.

Aksi yang berlangsung pada Senin (4/11/2025), di beberapa titik strategis di pusat kota Poso di antaranya di Kejaksaan Negeri Poso, kantor bupati dan DPRD Poso, mendesak agar Pemda Kabupaten Poso segera mencopot kepala Desa Dewua yang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya  dengan menyalahgunakan dana desa, serta telah menjual tanah adat serta ulayat warga desa bekerjasama dengan pemerintah kecamatan.

Menurut Dr. Coni Modjanggo, sangat dituntut kepekaan terkait dinamika penjualan serta pembelian tanah adat/ulayat Desa Dewua di sekitar wilayah penunjang PLTA Poso Energi, karena faktanya memang benar telah terjadi. Kasus ini tidak bisa dipandang sederhana karena menyangkut aspek hukum, tata ruang, dan keadilan sosial.

“Kita perlu juga melihat persoalan ini secara obyektif , proporsional, agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur yang justru memperkeruh situasi. Saya sepakat bahwa langkah evaluasi awal yang  sangat penting dari unsur pemerintah desa dan kecamatan sebelum menyetujui atau mensahkan pembelian dan penjual tanah didasarkan pada data spasial dulu dan administrasi resmi misalnya peta kawasan hutan, SK penetapan fungsi kawasan, asa usul tanah, serta dokumen peralihan hak atas tanah agar pembahasan masalah tidak bergeser dari substansi ke asumsi,” tegas alumni pasca sarjana Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

  Perkuat Ideologi Pancasila, Bakesbangpol Sulteng Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Buol

Anleg Coni Modjanggo sarankan,  dalam konteks kebijakan publik, akan jauh lebih konstruktif bila DPRD bersama Pemda membentuk tim verifikasi independen yang melibatkan unsur teknis Kehutanan, Pertanahan, dan masyarakat sipil. Dengan begitu, hasilnya tidak hanya menenangkan kegelisahan rakyat, tetapi juga memberi rekomendasi kebijakan berbasis bukti bagi Pemerintah Kabupaten Poso ke depan.

“Yang pada akhirnya menurutku, seluruh proses pembangunan, termasuk oleh pihak swasta seperti Poso Energi, dapat berjalan selaras dengan prinsip tata kelola lingkungan yang baik serta menghormati hak-hak atas tanah masyarakat lokal. Jangan lagi terjadi sperti Pembangunan PLTA Poso 2 kemarin yang  terjadi konflik,” imbuh wakil ketua Komisi II DPRD Poso itu.

Aksi damai Desa Dewua tersebut diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Poso, Iskandar Lamuka dan terjadi pertemuan yang intinya membahas aspirasi warga Desa Dewua, dan merekomendasikan agar secepatnya ditindaklanjuti oleh mitra kerja komisi I. (deddy/teraskabar)