Minggu, 25 Januari 2026
Daerah  

Anugerah Teknik Industry di Parimo Ditolak Aktivis HAM dan Pemuda Siniu, Ini Alasannya

Parimo, Teraskabar.id – PT. Anugerah Teknik Industri akan beroperasi di lima desa di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yaitu Desa Silanga, Desa Siniu, Desa Sayogindano, Desa Toraranga dan Desa Towera.

Kehadiran perusahaan tambang yang sudah disosialisasikan di salah satu desa itu mendapat penolakan warga. Alasannya, sudah menjadi barang pasti akan ada pencemaran lingkungan, kerusakan dan perubahan bentuk bumi serta air tanah yang akan menurun kualitasnya. Dan, paling merugikan adalah hilangnya mata pencaharian petani penggarap.

Baca jugaPelaku Pembunuhan Karyawan PT BTIIG Morowali Ditangkap di Morowali Utara

“Selama ini kami hidup sederhana dengan mata pencaharian kami sebagai petani sekaligus pemuda di desa dan kami bijak dalam menghargai alam sebagaimana alam bijak terhadap kami,” kata Pemuda Desa Toraranga, Wardan melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (30/5/2023).

Aktivis HAM Sulteng Desak Negara Bertindak Tegas kepada PT GNI
Noval A Saputra. Foto: Istimewa

Meskipun PT. Anugerah Teknik Industri sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat di Kecamatan Siniu, itu bukan jaminan bahwa masyarakat menerima begitu saja.

Baca jugaMahasiswa Teknik Sipil dan Mesin Untad Palu Tawuran di Kampus

Bahkan, yang lebih memperparah keadaan adalah adanya kesan memaksa dari oknum-oknum kepada masyarakat untuk menjual lahan-lahan kebun mereka ke perusahaan. Sebagai bentuk ganti rugi,  juga beredar kabar bahwa ada klasifikasi pembelian tanah berupa tipe A, B dan C.

“Kami belajar banyak dari beberapa daerah kabupaten di Sulawesi Tengah yang sudah lebih dulu terdapat perusahaan pertambangan, yang ada hanya fakta-fakta buruk,” ujarnya.

Aktivis HAM Sulteng, Noval A. Saputra turut menanggapinya, bahwa pemuda, petani termasuk juga masyarakat adat di wilayah Adat Rai sama sekali tidak anti investasi. Namun, investasi menurut mereka haruslah bersifat partisipatif dan mengedepankan nilai-nilai perlindungan dan pengelolaan lingkunga hidup yang berkelanjutan.

  Empat Unit Bangunan Perumahan Guru SD Bambalemo Parimo Hangus Terbakar

Baca jugaBank Sulteng Wajib Bayar Rp 915,7 Juta Setelah Kasasi Ditolak

Mereka banyak bercermin atas peristiwa korban operasi pertambangan.  Misalnya, yang terjadi di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan yang merenggut nyawa seorang warga setempat.

Sehingga PT.  Anugerah Teknik Industri harus menghargai seluruh hak-hak masyarakat adat dan negara wajib melindungi dan menjamin kepastian hukum bagi pemuda dan masyarakat adat khusunya di Wilayah Adat komunitas Rai tersebut.

Baca jugaBeberapa Partai Ditolak Pendaftarannya, Bawaslu Sulteng: Ini Berpotensi Sengketa

“Wilayah adat komunitas Rai terancam dengan adanya izin operasi perusahaan ekstraktif pertambangan PT. Anugerah Tehnik Industry,” ujarnya. (teraskabar)