Sabtu, 24 Januari 2026

APH Diminta Tertibkan Puluhan Pelaku Usaha Penyedia Internet Ilegal di Tolitoli

Pengakuan Pengusaha Jasa Penyedia Internet, Hanya Segelintir Memiliki Izin ISP di Tolitoli
Foto Ilustrasi

Tolitoli, Teraskabar.id – Pelaku usaha jasa penyedia internet atau Internet Service Provider (ISP) yang diduga Ilegal sudah menjamur di Tolitoli. Bahkan, pelaku usaha jasa internet yang diduga tanpa memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika diperkirakan sekitar 50 pelaku jasa penyedia.

Menurut sumber resmi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (12/8/2024) menjelaskan, puluhan pelaku jasa penyedia internet yang disinyalir illegal dan tersebar di wilayah Tolitoli, semakin marak.

Baca jugaDLH Minta APH Hentikan Aktifitas PETI di Desa Air Panas Parimo

Hal ini berpotensi merugikan konsumen akibat layanan yang tidak terstandardisasi dalam hal keamanan dan kualitasnya.  Ironisnya, praktik jasa usaha tersebut tentu merugikan negara dengan hilangnya potensi pendapatan melalui pajak.

“Usaha internet yang diduga Ilegal sudah menjamur di Tolitoli dan sudah merugikan Negara karena hilangnya potensi pendapatan melalui pajak,” kata sumber.

Selain sudah merugikan Negara dari potensi pajak, kata sumber, pemilik jasa usaha penyedia internet Ilegal tersebut tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), salah satu pendapatan Negara. Sehingga, mereka setiap mendapat pelanggan untuk memasang internet, mematok harga di bawah standar.

Baca jugaAktivis Agraria Minta Gubernur Sulteng Tertibkan dan Hentikan Aktivitas PT. ANA

” Selain tidak bayar pajak, mereka juga tidak membayar PNBP, jadi seenaknya mereka memasang tarif kepada pelanggan,” ungkapnya.

Dengan maraknya penyedia layanan internet yang diduga Ilegal lanjut sumber, seharusnya menjadi perhatian pihak terkait, termasuk penegak hukum.

Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Sebab, ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak.

  Menlu Retno Berkunjung ke PT Vale, Apresiasi Komitmen Perusahaan Terhadap ESG

Baca jugaKetua DPRD Donggala: APH Periksa Bupati dan Dee Lubis Bila Ada Bukti Terima Fee TTG

Selain itu, badan usaha yang mengantongi izin penyelenggara telekomunikasi harus membayar PNBP, berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP) dan Universal Service (USO).

“Selain mengatur tentang perizinan penyelenggara telekomunikasi untuk penyedia jasa internet, dalam UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi juga telah diatur ketentuan pidana pada pasal 47 – 49 kepada penyelenggara telekomunikasi. Bagi oknum yang melanggar peraturan tersebut, tergolong tindak pidana dan perbuatan kejahatan. (***/teraskabar)