Pemanfaatan dana publik dalam politik bertentangan dengan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Fenomena ini menjadi problematika yang sangat relevan dalam Pemilihan serentak 27 November 2024 mendatang, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam distribusi dana publik menjadi krusial, dan jika tidak dijalankan dengan netral dan adil, dapat memengaruhi integritas dan keadilan dalam proses politik serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Baca juga: Ketua Bawaslu Sulteng Ingatkan ASN Bijak Berselancar di Medsos Jelang Pemilu 2024
Oleh karena itu, penegakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana publik menjadi kunci untuk menjaga integritas dalam proses Pemilihan dan memastikan demokrasi yang sehat. Selain itu, penulis juga berkesimpulan bahwa ketenetralatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pemilihan serantak 2024 harus di implementasikan dengan nilai-nilai kode etik dan kode perilaku sebagai Aparatur Sipil Negara. (***)







